Advertisement

Menkeu Purbaya Tolak Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Newswire
Jum'at, 19 Desember 2025 - 08:37 WIB
Sunartono
Menkeu Purbaya Tolak Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena dinilai mengandung unsur komersialisasi.

Penegasan tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025. Ia menyebut permintaan insentif pajak yang muncul dalam aksi korporasi BUMN tidak dapat diperlakukan sebagai kebijakan khusus dan akan dinilai berdasarkan kondisi komersial yang berlaku.

Advertisement

Kementerian Keuangan memastikan asesmen dilakukan secara objektif tanpa memberikan perlakuan istimewa. Pemerintah hanya akan memastikan kepatuhan perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang telah diatur.

“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kami kasih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Purbaya menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebelumnya, dia menemukan unsur komersialisasi dalam permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN.

Maka dari itu, dia hanya akan melakukan asesmen sesuai dengan kondisi komersial yang ada. “Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja,” katanya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan aksi korporasi BUMN pada dasarnya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan ketika perusahaan melakukan merger, terutama dalam konteks konsolidasi, sehingga dapat tercipta nilai tambah ketika konsolidasi dilakukan.

Namun, yang sering terjadi, BUMN berhadapan dengan isu nilai buku versus nilai pasar aset saat konsolidasi. Dalam kondisi ini biasanya muncul capital gain, sementara pajak dari capital gain ini kerap kali menjadi hambatan.

“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” katanya.

Kementerian Keuangan memberikan pengaturan agar pajak capital gain tersebut tidak langsung dibayarkan pada satu tahun atau pada hari yang sama, melainkan dapat dibayar secara bertahap (spread) sesuai dengan depresiasinya ke depan.

Dalam konteks permintaan BUMN dan Danantara, Febrio menyatakan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan korporasi lain. Sebab, BUMN, khususnya Danantara saat ini, bersifat komersial dan diharapkan menciptakan nilai tambah yang lebih banyak.

“Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” ujar Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis

Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis

Bantul
| Jum'at, 19 Desember 2025, 21:27 WIB

Advertisement

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

8 Rekomendasi Wisata Batam Favorit Liburan Akhir Tahun

Wisata
| Rabu, 17 Desember 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement