Advertisement

Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI

Jumali
Senin, 22 Desember 2025 - 12:57 WIB
Jumali
Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Roti O menjadi sorotan usai video penolakan pembayaran tunai viral. Bank Indonesia menegaskan Rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran sah.

Dalam video tersebut, pegawai toko bersikeras hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS, meskipun pelanggan hendak membayar menggunakan uang Rupiah tunai yang sah.

Advertisement

Permintaan Maaf Manajemen dan Sosok Pemilik Roti O

Menanggapi kegaduhan tersebut, manajemen Roti O melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia menyampaikan permohonan maaf. Pihak manajemen menyatakan telah melakukan evaluasi internal guna meningkatkan standar pelayanan di seluruh gerai.

Manajemen menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran nontunai (cashless) sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai program promo kepada pelanggan. Namun, kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi perusahaan.

Banyak masyarakat yang mengira aktor Dude Harlino adalah pemilik Roti O. Namun, faktanya Dude Harlino hanyalah brand ambassador yang bertugas mempromosikan merek tersebut.

Roti O merupakan merek asli Indonesia di bawah naungan PT Sebastian Citra Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada 23 Mei 2012 dengan gerai pertama berlokasi di Stasiun Jakarta Kota. Kini, jaringan Roti O telah meluas ke berbagai bandara dan stasiun di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi pemasaran mereka.

Penegasan Bank Indonesia: Rupiah Tunai Tidak Boleh Ditolak

Merespons insiden ini, Bank Indonesia (BI) memberikan penegasan melalui akun resmi @bank_indonesia. BI mengingatkan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan wajib diterima untuk transaksi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Satu-satunya kondisi yang memperbolehkan penolakan adalah jika terdapat keraguan atas keaslian uang kertas atau logam tersebut.

BI menjelaskan bahwa sistem pembayaran di Indonesia bersifat opsional, baik secara tunai maupun nontunai, tergantung kenyamanan dan kesepakatan kedua belah pihak. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menekankan bahwa instrumen pembayaran apa pun tetap berbasis mata uang Rupiah.

"QRIS hanyalah kanal, tetapi sumber dananya tetap menggunakan tabungan, uang elektronik, atau kartu kredit. Namun, yang digunakan tetaplah Rupiah," jelas Filianingsih.

Meskipun BI terus mendorong digitalisasi pembayaran karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan handal (CeMuMuAH), BI tetap menekankan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk memilih metode pembayaran yang paling nyaman bagi mereka, termasuk menggunakan uang tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jelang Libur Nataru, Kunjungan Pantai Glagah Diprediksi Meroket

Jelang Libur Nataru, Kunjungan Pantai Glagah Diprediksi Meroket

Kulonprogo
| Senin, 22 Desember 2025, 15:57 WIB

Advertisement

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Wisata
| Senin, 22 Desember 2025, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement