Advertisement
Kasus Pemerkosaan Penumpang Uber Jadi Preseden Baru Keselamatan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gugatan terhadap Uber atas dugaan pemerkosaan penumpang di Phoenix, Amerika Serikat berpotensi menjadi preseden hukum global bagi industri transportasi daring.
Gugatan ini dilayangkan oleh Jaylynn Dean atas insiden yang dialaminya pada 2023. Dean melaporkan bahwa dirinya diperkosa oleh pengemudi Uber saat melakukan perjalanan menuju sebuah hotel dalam kondisi mabuk.
Advertisement
Dalam dokumen hukumnya, Dean menuduh Uber telah mengetahui adanya tren pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengemudi, namun gagal melakukan mitigasi risiko yang memadai.
“Uber menyadari adanya gelombang pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengemudinya. Namun perusahaan ride hailing yang sempat buka layanan di Indonesia itu gagal mengambil tindakan untuk keselamatan penumpang,” tulis laporan Reuters, Selasa (13/1/2026).
BACA JUGA
Saat ini, Uber tercatat menghadapi lebih dari 3.000 gugatan serupa di pengadilan federal. Putusan dalam kasus Dean diprediksi akan menjadi preseden penting bagi penyelesaian kasus massal (class action) lainnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Uber secara tegas membantah tanggung jawab langsung atas tindakan kriminal pengemudinya. Terdapat tiga poin utama pembelaan perusahaan:
- Status Kemitraan: Uber berargumen bahwa pengemudi adalah kontraktor independen, bukan karyawan perusahaan.
- Prosedur Standar: Perusahaan mengeklaim telah melakukan pemeriksaan latar belakang (background check) yang ketat.
- Investasi Keamanan: Uber menyatakan terus berinvestasi pada teknologi baru guna melindungi pengguna.
“Keselamatan merupakan hal dasar di Uber, dan komitmen kami membantu melindungi orang-orang di platform tidak pernah berhenti,” tegas juru bicara Uber.
Litigasi ini diprediksi tidak hanya akan membebani laporan keuangan perusahaan, tetapi juga memperumit hubungan Uber dengan regulator serta investor. Rekam jejak keselamatan kini menjadi parameter utama dalam menilai nilai perusahaan teknologi transportasi global.
Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai sejauh mana tanggung jawab platform digital terhadap keamanan pengguna, terutama dalam model bisnis yang mengandalkan kemitraan eksternal. Hasil persidangan ini akan menentukan standar baru akuntabilitas bagi perusahaan teknologi di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemda DIY Perpanjang Bantuan Hidup 1.296 Mahasiswa Korban Bencana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY Bidik Okupansi Hotel 85 Persen pada 2026
- Asuransi Kesehatan Terus Tumbuh, Ini Tantangan Industri Jiwa
- Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Meroket
- Trump Umumkan Tarif 25 Persen untuk Negara yang Berbisnis dengan Iran
- Pemerintah Siapkan KUR Pertanian Rp300 Triliun pada 2026
- AS Mundur dari Organisasi Global, Pakar UMY Soroti Risiko Dunia
- Indonesia Tak Khawatir Ancaman Tarif Trump soal Iran
Advertisement
Advertisement




