Advertisement
Kasus Pemerkosaan Penumpang Uber Jadi Preseden Baru Keselamatan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gugatan terhadap Uber atas dugaan pemerkosaan penumpang di Phoenix, Amerika Serikat berpotensi menjadi preseden hukum global bagi industri transportasi daring.
Gugatan ini dilayangkan oleh Jaylynn Dean atas insiden yang dialaminya pada 2023. Dean melaporkan bahwa dirinya diperkosa oleh pengemudi Uber saat melakukan perjalanan menuju sebuah hotel dalam kondisi mabuk.
Advertisement
Dalam dokumen hukumnya, Dean menuduh Uber telah mengetahui adanya tren pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengemudi, namun gagal melakukan mitigasi risiko yang memadai.
“Uber menyadari adanya gelombang pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengemudinya. Namun perusahaan ride hailing yang sempat buka layanan di Indonesia itu gagal mengambil tindakan untuk keselamatan penumpang,” tulis laporan Reuters, Selasa (13/1/2026).
BACA JUGA
Saat ini, Uber tercatat menghadapi lebih dari 3.000 gugatan serupa di pengadilan federal. Putusan dalam kasus Dean diprediksi akan menjadi preseden penting bagi penyelesaian kasus massal (class action) lainnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Uber secara tegas membantah tanggung jawab langsung atas tindakan kriminal pengemudinya. Terdapat tiga poin utama pembelaan perusahaan:
- Status Kemitraan: Uber berargumen bahwa pengemudi adalah kontraktor independen, bukan karyawan perusahaan.
- Prosedur Standar: Perusahaan mengeklaim telah melakukan pemeriksaan latar belakang (background check) yang ketat.
- Investasi Keamanan: Uber menyatakan terus berinvestasi pada teknologi baru guna melindungi pengguna.
“Keselamatan merupakan hal dasar di Uber, dan komitmen kami membantu melindungi orang-orang di platform tidak pernah berhenti,” tegas juru bicara Uber.
Litigasi ini diprediksi tidak hanya akan membebani laporan keuangan perusahaan, tetapi juga memperumit hubungan Uber dengan regulator serta investor. Rekam jejak keselamatan kini menjadi parameter utama dalam menilai nilai perusahaan teknologi transportasi global.
Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai sejauh mana tanggung jawab platform digital terhadap keamanan pengguna, terutama dalam model bisnis yang mengandalkan kemitraan eksternal. Hasil persidangan ini akan menentukan standar baru akuntabilitas bagi perusahaan teknologi di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement







