Advertisement

Kuota Impor Daging Sapi Dipersempit, Pemerintah Klaim Jaga Harga

Newswire
Kamis, 22 Januari 2026 - 18:37 WIB
Sunartono
Kuota Impor Daging Sapi Dipersempit, Pemerintah Klaim Jaga Harga Ilustrasi daging / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memutuskan memangkas kuota impor daging sapi pada 2026 sebagai strategi menjaga stabilitas harga daging sapi nasional. Kebijakan ini ditegaskan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman sebagai langkah memperkuat peran negara dalam mengendalikan gejolak harga pangan.

Keputusan tersebut disampaikan Amran usai mengikuti rapat koordinasi harga pangan di Jakarta, Kamis. Ia mengungkapkan, pada 2025 kuota impor daging sapi mencapai sekitar 180 ribu ton. Sementara pada 2026, pemerintah hanya memberikan alokasi kuota impor daging sapi sebesar 30 ribu ton kepada importir swasta. Jumlah tersebut setara sekitar 16 persen dari total kuota impor daging sapi tahun ini yang mencapai 297.000 ton.

Advertisement

Amran menjelaskan, sebagian besar kuota impor daging sapi 2026 dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini diambil agar negara memiliki peran lebih besar sebagai pengendali harga di pasar.

“Logikanya, kalau dipegang semua oleh swasta, pemerintah sulit melakukan intervensi ketika harga bergejolak. Untuk itu, [kuota impor daging] ditarik ke BUMN sehingga negara bisa hadir sebagai stabilisator,” kata Amran.

Menurutnya, penguasaan kuota impor oleh BUMN memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi langsung apabila terjadi fluktuasi harga daging sapi yang merugikan masyarakat.

“Kalau harga naik atau turun, negara bisa intervensi. Itu dilakukan untuk rakyat Indonesia,” ujarnya.

Amran kemudian menyinggung pengalaman pemerintah dalam menangani sektor perunggasan sebagai pembelajaran penting. Ia mencontohkan saat harga DOC (day old chick) sempat melonjak hingga Rp14.000 per ekor. Pemerintah kala itu telah menetapkan harga acuan Rp11.000 agar peternak kecil tetap dapat bertahan. Namun, kebijakan tersebut tidak berjalan efektif.

“Pemerintah yang disalahkan, padahal pelakunya swasta. Inilah yang kita mau perbaiki,” kata Amran.

Selain impor daging sapi, Amran menyampaikan pemerintah juga menetapkan kuota impor sapi bakalan sebesar 700 ribu ekor pada 2026. Berbeda dengan daging sapi, seluruh impor sapi bakalan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta.

Di sisi lain, kebijakan pemangkasan kuota impor daging sapi menuai respons dari pelaku usaha. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana menilai kebijakan tersebut sangat berat dan berpotensi mengancam kelangsungan usaha di sektor pengolahan daging.

Menurut Teguh, jumlah kuota impor yang ditetapkan pemerintah jauh di bawah kebutuhan pelaku usaha. Padahal, perusahaan telah menyusun perencanaan bisnis dengan asumsi kuota minimal yang sama seperti tahun sebelumnya.

Sejumlah asosiasi yang bergerak di sektor usaha daging juga mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian terkait pemangkasan kuota impor daging sapi 2026 yang dinilai terlalu drastis dan tidak disertai penjelasan komprehensif dari pemerintah.

“Jika tidak ada kuota yang memadai maka konsekuensinya akan terjadi gejolak dan yang paling gampang buat pengusaha adalah melakukan pemutusan hubungan kerja [PHK],” ujar Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bantul Perketat Pencegahan TPPO Lewat Koordinasi Lintas Sektor

Bantul Perketat Pencegahan TPPO Lewat Koordinasi Lintas Sektor

Bantul
| Kamis, 22 Januari 2026, 21:37 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement