Advertisement
Kredit UMKM OJK Capai Rp1.494 Triliun, Pertumbuhan Melambat
Resesi ekonomi / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyaluran kredit UMKM oleh perbankan nasional hingga November 2025 tercatat mencapai Rp1.494,07 triliun berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski nilainya masih besar, laju pertumbuhan pembiayaan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menunjukkan kecenderungan melambat dalam satu tahun terakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan perlambatan pertumbuhan kredit UMKM tidak terlepas dari berbagai dinamika perekonomian global maupun nasional yang masih berlangsung.
Advertisement
Ia menjelaskan, terdapat perubahan pola konsumsi masyarakat sebagai dampak tekanan daya beli, khususnya pada kelompok kelas menengah ke bawah. Selain itu, tingkat risiko kredit UMKM dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan segmen pembiayaan lainnya. Proses pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 di sektor UMKM juga berjalan lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
“Meskipun demikian, perbankan masih cukup optimis terhadap pertumbuhan kredit UMKM, tercermin dari kredit UMKM yang masih diproyeksikan tumbuh positif pada akhir tahun 2026,” ujarnya.
BACA JUGA
Dian berharap berbagai program serta kebijakan pemerintah mampu menjadi pendorong peningkatan penyaluran kredit kepada debitur UMKM yang memiliki prospek usaha baik, terutama untuk mendukung ekspansi usaha.
Ia menambahkan, dalam mendukung kebijakan pemerintah, OJK turut berperan aktif dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kredit program lainnya yang menyasar pelaku UMKM. Peran tersebut dilakukan melalui keterlibatan sebagai narasumber dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR dan kredit program.
“Serta melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang menjadi penyalur KUR dan kredit program lainnya, termasuk lembaga penunjang seperti penjaminan dan asuransi kredit,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Akses Pembiayaan UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank serta Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau guna mempermudah pelaku UMKM memperoleh akses modal.
Sebagai bentuk penguatan kelembagaan, OJK juga secara resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendukung program pemerintah dalam memajukan sektor UMKM secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Jogja-Solo di Sleman Dikebut, Progres Paket 2.2 Tembus 78 Persen
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



