Advertisement

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Media Digital
Senin, 26 Januari 2026 - 14:12 WIB
Sunartono
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah dan valas hingga Mei 2026 untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan nasabah perbankan. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan stabilitas sistem perbankan nasional dengan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan, baik untuk simpanan Rupiah maupun valuta asing, yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi menjaga kepercayaan nasabah di tengah dinamika ekonomi global dan nasional.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang menyepakati TBP simpanan Rupiah pada bank umum tetap berada di level 3,50%, sementara TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan sebesar 6,00%. Adapun TBP simpanan valuta asing pada bank umum ditetapkan sebesar 2,00% dan berlaku untuk periode yang sama.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan. Salah satunya adalah tren suku bunga pasar (SBP) simpanan yang cenderung menurun, diiringi pertumbuhan positif jumlah simpanan dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai.

“Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang berada jauh di atas mandat Undang-Undang, serta prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global maupun nasional turut menjadi pertimbangan. Kami berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam menghimpun dana dari nasabah,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Dalam kesempatan yang sama, LPS juga memaparkan perkembangan industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi perbankan dinilai tetap terjaga, seiring dengan kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat serta tingkat risiko kredit yang terkendali. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 9,63% secara tahunan (year on year/yoy), didorong terutama oleh peningkatan penyaluran kredit investasi.

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) menunjukkan perbaikan signifikan dengan pertumbuhan 13,83% (yoy), yang terutama dikontribusikan oleh meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi. Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level tinggi sebagai langkah mitigasi terhadap potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri perbankan tercatat sebesar 26,05% per November 2025.

Dari sisi likuiditas, kondisi industri perbankan dinilai tetap aman. Per Desember 2025, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 28,57%, jauh melampaui ambang batas (threshold) sebesar 10%. Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR, jauh di atas mandat Undang-Undang yang menetapkan minimal 90%.

Ferdinan juga mengimbau agar seluruh bank bersikap transparan dalam menyampaikan informasi mengenai besaran TBP kepada nasabah penyimpan. Penyampaian tersebut dapat dilakukan melalui penempatan informasi di lokasi yang mudah diakses nasabah, maupun melalui berbagai media informasi dan kanal komunikasi resmi bank.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan, LPS mengingatkan pentingnya pemenuhan tiga syarat penjaminan atau 3T. Yakni, simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak menerima bunga simpanan melebihi TBP yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya.

Kinerja LPS Tahun 2025

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam konferensi pers yang sama memaparkan capaian kinerja LPS sepanjang 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa pengecualian merupakan peserta program penjaminan LPS.

Sejak berdiri hingga saat ini, LPS telah menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui resolusi bank, baik dengan skema likuidasi maupun penanganan lainnya. Tercatat, LPS telah melikuidasi 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Seluruh proses resolusi tersebut dilaksanakan secara cepat dan efektif.

“Kecepatan pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan terus meningkat. Saat ini, rata-rata pembayaran klaim pertama kali sejak izin usaha bank dicabut hanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja, jauh lebih singkat dibandingkan lima tahun lalu yang mencapai 14 hari kerja,” jelasnya.

Dari sisi neraca, kinerja keuangan LPS menunjukkan tren yang sangat positif. Total aset LPS pada 2025 meningkat 13,6% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga mencatat surplus sebesar Rp33,8 triliun, tumbuh 13,8% secara tahunan. Sementara itu, Cadangan Penjaminan LPS naik 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.

Dalam pelaksanaan tugasnya, LPS turut berkontribusi pada perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun sepanjang 2025, meningkat 15,3% dibandingkan 2024. Selain itu, LPS melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp51,4 triliun atau naik 8,4% dari tahun sebelumnya. Melalui program LPS Peduli, lembaga ini juga menyalurkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk korban banjir di Sumatera, dengan total nilai bantuan mencapai Rp1,4 miliar sebagai bentuk kepedulian sosial.

Program Strategis LPS 2026

Memasuki 2026, LPS menyiapkan sejumlah program strategis, di antaranya percepatan persiapan program penjaminan polis agar dapat diimplementasikan pada 2027, penguatan program teknologi informasi untuk BPR, serta peningkatan literasi keuangan dan penjaminan. Program-program tersebut menyasar penurunan jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked) dan akan dilaksanakan secara inklusif serta kolaboratif bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian terkait, dan pelaku industri keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa 2026 menjadi momentum “the Great Leap” bagi LPS. Seluruh sumber daya akan dioptimalkan untuk menjadikan LPS sebagai lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di tingkat regional dalam menjalankan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi, sekaligus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Restorasi Gumuk Pasir Bantul Menjadi Fokus Penataan Pantai Selatan

Restorasi Gumuk Pasir Bantul Menjadi Fokus Penataan Pantai Selatan

Bantul
| Senin, 26 Januari 2026, 16:27 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement