Advertisement
Pemerintah Siapkan Skema Bulanan Subsidi Energi 2026
Foto ilustrasi BBM. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan perubahan mekanisme pembayaran subsidi energi pada 2026 dengan mengalihkan skema kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik dari sistem triwulanan menjadi bulanan, sebagai respons atas kebutuhan kepastian pembayaran bagi badan usaha sektor energi.
Kebijakan ini dibahas langsung Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung bersama Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
Advertisement
Pembahasan tersebut menitikberatkan pada penyesuaian teknis pembayaran subsidi energi agar lebih selaras dengan dokumen pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah. Skema baru diharapkan tetap menjaga prinsip penyaluran subsidi sekaligus memperbaiki arus kas badan usaha yang menjalankan penugasan pemerintah.
“Ada perubahan mekanisme pembayaran yang tadinya itu mekanisme pembayaran mungkin setiap triwulan dan juga ada evaluasi, jadi sekarang ini mekanismenya ada perubahan berdasarkan DIPA yang ditetapkan, jadi nanti pembayarannya akan diusahakan setiap bulan,” kata Yuliot usai rapat bersama Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
BACA JUGA
Yuliot menjelaskan, secara prinsip mekanisme baru tersebut tidak mengubah pola penyaluran subsidi energi yang selama ini berjalan. Perbedaan utama terletak pada frekuensi pembayaran kompensasi yang kini dirancang lebih rutin agar memberikan kepastian bagi badan usaha.
Menanggapi keluhan PT Pertamina (Persero) terkait keterlambatan pembayaran kompensasi sebelumnya, Yuliot menilai skema berbasis DIPA akan memperkuat kepastian pembayaran dari pemerintah. Ia menyebutkan, pembayaran bulanan akan diikuti penyelesaian akhir berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi dengan adanya DIPA itu kan ada kepastian pembayaran setiap bulan ya, kemudian ini pembayaran akhir berdasarkan audit BPK. Jadi berdasarkan audit BPK itu nanti akan berapa sisa pembayaran itu akan dibayarkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurut Yuliot, perubahan mekanisme pembayaran subsidi energi ini diharapkan dapat memperbaiki arus kas badan usaha milik negara (BUMN) di sektor energi, termasuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Stabilitas arus kas dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan layanan energi nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Yuliot menegaskan tidak ada pembahasan mengenai perubahan kuota subsidi energi. Kuota subsidi tetap mengacu pada ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Kalau kuota kan sudah ditetapkan di APBN. Iya, tetap mengacu kepada APBN 2026,” tambahnya.
Adapun terkait dengan rencana pengetatan subsidi energi, Yuliot menyampaikan pembahasan akan dilakukan secara terpisah di tingkat menteri. Sementara itu, APBN 2026 telah menetapkan total anggaran subsidi sebesar Rp318,89 triliun, dengan alokasi subsidi energi sekitar Rp210,1 triliun dan subsidi non-energi sebesar Rp108,8 triliun yang menjadi dasar perencanaan kebijakan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Pastikan Gempa Bantul dan Pacitan Berasal dari Sumber Berbeda
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



