Advertisement

58 Persen Dana Desa 2026 Diminta Dialihkan ke KDMP

Surya Dua Artha Simanjuntak
Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:37 WIB
Maya Herawati
58 Persen Dana Desa 2026 Diminta Dialihkan ke KDMP Foto ilustrasi Dana Desa, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah merombak skema Dana Desa 2026 dengan mewajibkan 58,03% anggaran dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 sebagai langkah menggeser fokus pendanaan desa ke penguatan koperasi.

Melalui PMK No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, porsi mayoritas Dana Desa kini diarahkan secara spesifik untuk mendukung implementasi KDMP. Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK No. 145/2023, belum terdapat pengaturan khusus terkait alokasi untuk program koperasi desa.

Advertisement

Dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026, penyesuaian alokasi Dana Desa akibat kebijakan pemerintah untuk mendukung KDMP ditetapkan sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa, atau secara nasional setara dengan Rp34,57 triliun.

Total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sendiri ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan demikian, sisa anggaran di luar alokasi untuk KDMP menjadi sekitar Rp25 triliun dan dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler.

"Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan: ... e. dukungan implementasi KDMP," sebagaimana termaktub dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e aturan tersebut.

Penggunaan dana itu diarahkan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP di desa.

Skema penyalurannya pun diubah. Berdasarkan Pasal 22 ayat (4), Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP tidak lagi ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Sebagai insentif, pemerintah memasukkan pembentukan dan kinerja usaha KDMP sebagai indikator penting. Desa dengan performa usaha KDMP yang baik berpeluang memperoleh tambahan Insentif Desa dari alokasi sebesar Rp1 triliun yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3).

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Pasal 65 peraturan yang diteken Purbaya pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026 itu.

Perubahan Prioritas Sejak 2025

Sebelumnya, fokus penggunaan Dana Desa 2025 juga telah diubah melalui PMK No. 81/2025. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah desa mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu perubahan atas PMK 108/2024," tertulis dalam pertimbangan PMK 81/2025.

Dalam PMK 108/2024 sebelumnya, prioritas Dana Desa difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, serta permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kini, dukungan bagi Koperasi Merah Putih resmi menjadi prioritas tambahan.

Komitmen Kepala Desa Jadi Syarat

Perubahan signifikan juga terlihat dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I. Kepala Desa wajib melampirkan Surat Pernyataan Komitmen untuk mendukung pembentukan koperasi merah putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Jika belum teranggarkan dalam APBDes murni, pemerintah desa wajib memasukkannya dalam APBDes Perubahan atau peraturan penjabaran APBDes sesuai lampiran PMK 81/2025.

Ketentuan teknis penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) tetap dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar 60% paling lambat Juni dan Tahap II sebesar 40% paling cepat April, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1).

APBN Jamin Pembangunan 80.000 Kopdes

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pembangunan fisik 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Dana Desa.

Purbaya menjelaskan bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan menjadi pelaksana pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih. Dana pembangunan akan dikucurkan oleh bank-bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam bentuk pinjaman.

"Agrinas pinjam ke Himbara, nanti setiap tahun pemerintah cicil Rp40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi, setiap tahun selama 6 tahun ke depan. Jadi pinjamannya secure [terjamin], perbankan enggak menghadapi risiko yang signifikan," kata Purbaya kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).

Jika pemerintah menyicil Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, total dana APBN untuk pembangunan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih mencapai sekitar Rp240 triliun. "Itu gampang kok [penerbitan PMK-nya], cuma coret 1-2 baris, selesai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Lineup PSS Sleman vs Deltras, Duel Krusial Putaran Ketiga Sore Ini

Lineup PSS Sleman vs Deltras, Duel Krusial Putaran Ketiga Sore Ini

Sleman
| Sabtu, 14 Februari 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Wisata
| Rabu, 11 Februari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement