Advertisement
Menaker Tegaskan THR Pekerja dan BHR Ojol Harus Dibayar Tepat Waktu
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi menjelang Lebaran 2026. Pemerintah menegaskan kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan agar hak pekerja dan mitra pengemudi dapat terpenuhi.
Kebijakan mengenai THR pekerja dan BHR bagi pengemudi ojek online tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya pada 2026.
Advertisement
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap seluruh perusahaan dan platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah mengimbau seluruh pelaku industri untuk mengikuti ketentuan pembayaran THR maupun bonus hari raya bagi pengemudi ojek online.
BACA JUGA
“Pemerintah mengimbau, tentu kita berharap setiap industri bisa kemudian mendengarnya. Sama misalnya seperti BHR, atau bonus hari raya buat teman-teman ojol. Kita mengimbau, presiden juga mengimbau dengan surat edaran dan diikuti,” kata Yassierli, Kamis (12/3/2026).
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh.
Besaran THR keagamaan wajib diberikan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam regulasi dan tidak diperbolehkan dibayarkan secara dicicil.
Pemerintah juga menetapkan bahwa THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, meskipun perusahaan diimbau untuk menyalurkan pembayaran tersebut lebih awal.
Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga mengatur Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi dalam sistem perusahaan selama 12 bulan terakhir.
Besaran BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan terakhir.
“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Yassierli.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran BHR bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, sama seperti ketentuan pembayaran THR bagi pekerja.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat memastikan pekerja, buruh, serta mitra pengemudi transportasi daring memperoleh haknya secara tepat waktu menjelang Lebaran, sekaligus menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Buka Puasa Jogja Kamis 12 Maret 2026, Magrib 17.57 WIB
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- 7,2 Juta SPT Pajak 2025 Sudah Masuk, DJP Kejar Target 8,5 Juta
- Prabowo Targetkan Dividen BUMN Rp800 Triliun dari Danantara
- Celios: Program Makan Bergizi Gratis Picu Inflasi Pangan
- Airlangga: Indonesia Berpotensi Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia pada 2050
- Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3,042 Juta per Gram
- Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan ke 491 Ribu Warga
- Ekonom UMY: Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Harus Tekan Kemiskinan
Advertisement
Advertisement







