Advertisement

Syarat Ketat Aplikator Bikin 6 Juta Driver Tak Dapat BHR Ojol 2026

Reyhan Fernanda Fajarihza
Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:37 WIB
Maya Herawati
Syarat Ketat Aplikator Bikin 6 Juta Driver Tak Dapat BHR Ojol 2026 Ojek online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Bonus Hari Raya (BHR) ojol Lebaran 2026 disebut belum diterima oleh sekitar 6 juta pengemudi ojek online di Indonesia. Data tersebut disampaikan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menilai penyaluran BHR ojol dari perusahaan aplikator belum menjangkau sebagian besar mitra pengemudi menjelang Idulfitri 2026.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan persoalan BHR ojol Lebaran 2026 berkaitan dengan sejumlah syarat yang ditetapkan perusahaan aplikasi. Menurut dia, kriteria tersebut dinilai tidak sejalan dengan imbauan pemerintah serta jauh dari konsep tunjangan hari raya (THR) yang lazim diterima pekerja di sektor lain.

Advertisement

Sejumlah kriteria tersebut antara lain mencakup persyaratan tingkat penyelesaian pengantaran minimal 90 persen, kewajiban aktif bekerja antara 100 hingga 300 jam, serta ketentuan minimal 200 hingga 300 pesanan yang harus dipenuhi dalam satu bulan.

“Akibatnya, sekitar 6 juta pengemudi ojol tidak mendapat BHR. Kalaupun mendapat BHR, terjadi selisih nilai dengan imbauan pemerintah yang akhirnya merugikan pendapatan pengemudi ojol,” kata Lily kepada Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Sabtu (14/3/2026).

Lebih lanjut, SPAI menilai persoalan BHR ojol ini juga berkaitan dengan status para pengemudi yang saat ini masih diposisikan sebagai mitra perusahaan platform, bukan sebagai pekerja. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi pemenuhan hak-hak kesejahteraan bagi pengemudi transportasi daring.

Oleh karena itu, SPAI mendesak pemerintah segera menghadirkan kepastian regulasi yang mengatur status serta hak pengemudi ojol. Regulasi tersebut dinilai penting agar berbagai hak dasar pekerja dapat terpenuhi secara lebih jelas.

Selain persoalan BHR ojol, Lily menyebut hak lain yang perlu mendapat kepastian meliputi upah minimum yang layak, jam kerja delapan jam, cuti haid dan cuti melahirkan, jaminan sosial, hingga hak untuk berserikat dan melakukan perundingan.

“Maka kami menuntut agar segera dikeluarkan Peraturan Presiden [Perpres] yang sudah sejak September tahun lalu kami desak, isinya mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja,” ujar Lily.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) harus diterima oleh pekerja transportasi online, termasuk pengemudi ojek online dan kurir layanan pengantaran.

Prabowo juga menyatakan pemberian BHR bagi pekerja transportasi online berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1,6 juta per orang. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah baru yang diterapkan pada masa pemerintahannya.

"Yakinkan yang kita tentukan harus sampai ke mereka. Antara Rp400.000 sampai Rp1,6 juta per orang. Kita juga bersyukur baru di pemerintahan kita, pengemudi online dapat tunjangan hari raya," kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara pada Jumat (13/3/2026).

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan program BHR ojol pada 3 Maret 2026. Dalam kebijakan tersebut, total dana yang digelontorkan perusahaan aplikator untuk bonus hari raya pengemudi transportasi online diperkirakan mencapai Rp220 miliar.

Program BHR ojol tersebut diperkirakan menjangkau sekitar 850.000 mitra pengemudi di berbagai wilayah Indonesia, sementara sebagian besar pengemudi lainnya masih belum memenuhi kriteria penerima bonus sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkot Jogja Resmi Larang Bus Pariwisata Parkir di TKP Senopati

Pemkot Jogja Resmi Larang Bus Pariwisata Parkir di TKP Senopati

Jogja
| Sabtu, 14 Maret 2026, 20:07 WIB

Advertisement

Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul

Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul

Wisata
| Sabtu, 14 Maret 2026, 10:32 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement