Advertisement

Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi

Surya Dua Artha Simanjuntak
Minggu, 29 Maret 2026 - 15:37 WIB
Sunartono
Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi Foto ilustrasi pertumbuhan ekonomi. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai landasan utama dalam implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Regulasi anyar ini diposisikan sebagai pedoman krusial dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) guna menciptakan iklim investasi yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Advertisement

Kesepakatan lintas sektoral ini ditandatangani oleh tiga pucuk pimpinan lembaga, yakni Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Penerbitan SEB ini diproyeksikan menjadi navigasi komprehensif bagi seluruh jajaran kementerian, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga para notaris di seluruh penjuru tanah air.

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, menegaskan bahwa penerapan KBLI 2025 akan menjamin sistem perizinan berjalan jauh lebih akurat dibandingkan versi sebelumnya. Transformasi ini dianggap sangat mendesak mengingat sistem Online Single Submission (OSS) saat ini telah mengelola lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan," ujar Rosan dalam pernyataan resminya, Minggu (29/3/2026).

Demi menjaga stabilitas layanan selama masa transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, pemerintah telah menetapkan lima poin instruksi utama.

Pertama, pemerintah menjamin seluruh dokumen perizinan eksisting yang telah terbit secara sah sebelum aturan ini berlaku tetap dinyatakan valid.

Kedua, para pelaku usaha diwajibkan melakukan penyesuaian data pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah substansi kegiatan usaha mereka.

Namun, jika perubahan tersebut hanya bersifat penyesuaian kode numerik tanpa mengubah jenis usaha, maka sinkronisasi antara sistem OSS dan Ditjen AHU akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Poin ketiga menekankan kewajiban seluruh instansi pusat maupun daerah untuk menyelaraskan sistem layanan mandiri mereka agar terintegrasi penuh dengan basis data KBLI 2025.

Selanjutnya, poin keempat berfokus pada sinkronisasi data antarlembaga guna menghasilkan kebijakan ekonomi yang lebih presisi berbasis data riil lapangan.

Terakhir, pemerintah memberikan jaminan penuh terhadap kepastian berusaha selama periode peralihan ini berlangsung. Pelaku usaha dipastikan tetap mendapatkan layanan perizinan secara optimal tanpa ada kendala teknis yang menghambat proses operasional perusahaan.

Langkah progresif ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang secara resmi mencabut keberlakuan KBLI 2020, sekaligus menjadi upaya konkret pemerintah dalam meningkatkan daya saing investasi Indonesia di kancah internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Stok Elpiji Jogja Aman Pasca-Lebaran 2026, Pangkalan Ditambah Pasokan

Stok Elpiji Jogja Aman Pasca-Lebaran 2026, Pangkalan Ditambah Pasokan

Jogja
| Minggu, 29 Maret 2026, 18:37 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement