Advertisement

KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan

Newswire
Senin, 30 Maret 2026 - 11:07 WIB
Maya Herawati
KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan Foto ilustrasi Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menjelang tenggat pelaporan harta kekayaan tahun 2025, tingkat kepatuhan penyelenggara negara belum sepenuhnya merata, terutama di kalangan legislatif yang masih tertinggal dibanding sektor lain.

Per 26 Maret 2026, baru sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor atau setara 87,83 persen yang telah menyampaikan LHKPN, dengan batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Advertisement

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan ini bersifat self assessment sehingga sangat bergantung pada kesadaran masing-masing penyelenggara negara.

“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menyebut sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi mencapai 99,66 persen, disusul eksekutif sebesar 89,06 persen, serta BUMN dan BUMD di angka 83,96 persen.

Namun, sektor legislatif masih menjadi perhatian karena tingkat pelaporannya baru mencapai 55,14 persen.

“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” katanya.

Untuk mempercepat kepatuhan, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD aktif memantau pelaporan di instansi masing-masing.

Menurut Budi, peran pimpinan sangat penting dalam membangun budaya integritas sekaligus memastikan seluruh wajib lapor memenuhi kewajiban tepat waktu.

Selain itu, KPK juga membuka layanan pendampingan bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam pengisian melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email resmi, maupun call center 198.

Setelah laporan disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data tersebut dipublikasikan secara terbuka melalui laman resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sanksi Berat Menanti ASN Gunungkidul yang Nekat Cerai Tanpa Izin

Sanksi Berat Menanti ASN Gunungkidul yang Nekat Cerai Tanpa Izin

Gunungkidul
| Senin, 30 Maret 2026, 14:17 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement