Advertisement

Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol

Maya Herawati
Selasa, 31 Maret 2026 - 12:57 WIB
Maya Herawati
Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol Foto ilustrasi BBM. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite bakal dibatasi. Mulai awal April 2026, setiap pembelian solar dan bensin RON 90 (Pertalite) wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan sebagai bagian dari pengawasan distribusi.

Kebijakan ini menjadi salah satu poin penting dalam aturan baru pembatasan BBM yang mulai berlaku 1 April 2026, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Advertisement

Langkah pencatatan ini diterapkan bersamaan dengan pembatasan volume pengisian harian untuk kendaraan roda empat hingga angkutan umum. Tujuannya untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menghadapi potensi tekanan energi global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang berisiko mengganggu pasokan energi.

Dalam aturan yang ditandatangani Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH) Migas Wahyudi Anas, Senin 30 Maret 2026 itu disebutkan, setiap penyaluran BBM jenis minyak solar (gas oil) dan bensin RON 90 (gasoline) alias Pertalite wajib mencatat nomor kendaraan setiap kali pengisian dilakukan.

Pembatasan volume juga diberlakukan sesuai jenis kendaraan. Berikut ini daftarnya seperti dikutip Harianjogja.com dari beleid terbaru BPH Migas, Selasa (31/3/2026).

Batas pengisian solar:

  • Kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum maksimal 50 liter per hari

Batas pengisian bensin RON 90:

  • Kendaraan roda empat pribadi atau umum maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum maksimal 50 liter per hari

Badan usaha penugasan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pengendalian penyaluran BBM ini setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, apabila pengisian BBM melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan volume tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi dan akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi.

Pemerintah juga mewajibkan sosialisasi aturan ini kepada penyalur, konsumen, dan masyarakat agar pelaksanaannya berjalan efektif di lapangan.

Dengan berlakunya kebijakan ini, aturan sebelumnya resmi dicabut dan tidak lagi digunakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Beleid BPH Migas

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tiga Kursi Jabatan Tinggi di Gunungkidul Dibuka, Seleksi Ketat Dimulai

Tiga Kursi Jabatan Tinggi di Gunungkidul Dibuka, Seleksi Ketat Dimulai

Gunungkidul
| Selasa, 31 Maret 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya

Wisata
| Selasa, 31 Maret 2026, 09:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement