Advertisement
Isu Pembatasan BBM Mulai Berlaku 1 April, Ini Tanggapan Pertamina
Ilustrasi BBM - Ist. dok. Pertamina Patra Niaga
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengharuskan setiap transaksi disertai pencatatan nomor polisi kendaraan sebagai bagian dari pengawasan distribusi.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang menjadi dasar pengendalian penyaluran BBM bersubsidi secara lebih ketat.
Advertisement
Di tengah rencana penerapan itu, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menyebut hingga kini belum ada arahan teknis lanjutan terkait implementasi di lapangan.
“Sejauh ini belum ada arahan terkait hal tersebut,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
BACA JUGA
Ia juga menegaskan informasi yang beredar mengenai proyeksi kenaikan harga BBM tidak dapat dipastikan kebenarannya. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait harga BBM per 1 April 2026.
Menurutnya, masyarakat diimbau hanya mengakses informasi resmi melalui kanal perusahaan, salah satunya situs pertamina.com. Selain itu, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan energi secara lebih bijak.
Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai kebijakan pembatasan BBM ini berpotensi lebih efektif dibandingkan skema work from home (WFH) dalam menekan konsumsi energi.
Menurutnya, pembatasan kuota BBM akan langsung berdampak pada perilaku konsumsi masyarakat, karena pengguna akan lebih selektif dalam menggunakan kendaraan.
“Dibanding misalnya untuk WFH itu belum tentu efektif juga penghematannya. Tapi kalau pembatasan itu sudah riil,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan ini bisa menjadi pelengkap dari upaya lain seperti WFH dalam mengurangi konsumsi energi nasional. Dengan adanya pembatasan, masyarakat diharapkan tidak lagi menggunakan BBM secara berlebihan dan hanya berkendara saat benar-benar diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
- Arus Balik Belum Surut, 51.389 Penumpang Padati Stasiun di Jogja
- Stok Melimpah, Pasokan BBM dan LPG di DIY dan Jateng Aman
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- Isu Pembatasan BBM Mulai Berlaku 1 April, Ini Tanggapan Pertamina
Advertisement
Advertisement







