Advertisement

Denda Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelanggaran Pasar Modal Disikat

Ni Luh Anggela
Senin, 06 April 2026 - 13:07 WIB
Sunartono
Denda Puluhan Miliar Digelontorkan, Pelanggaran Pasar Modal Disikat Ilustrasi pasar modal. - Bisnis Indonesia/Dedi Gunawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal kian diperketat. Sepanjang Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda total Rp15,9 miliar kepada enam individu terkait kasus manipulasi.

Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan intensif untuk menjaga integritas perdagangan efek. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyebut selain denda, satu pihak juga dikenai sanksi administratif tertulis.

Advertisement

Tak berhenti di situ, OJK juga mencatat total sanksi administratif yang lebih besar. Sepanjang pemeriksaan kasus pasar modal, denda mencapai Rp62,78 miliar yang dijatuhkan kepada 68 pihak.

“Selain itu OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp62,78 miliar kepada 68 pihak,” ujar Hasan.

Ragam sanksi yang dijatuhkan mencakup satu pencabutan izin, empat pembekuan izin, tujuh peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis yang telah ditegakkan.

Penindakan ini melengkapi langkah tegas otoritas sepanjang tahun sebelumnya. Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat selama 2025.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan mayoritas sanksi masih terkait keterlambatan laporan keuangan.

Tercatat ada 1.223 sanksi untuk pelanggaran tersebut, naik 2% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah emiten yang terkena sanksi justru turun 20% menjadi 196 perusahaan.

Selain itu, sanksi atas keterlambatan laporan bulanan registrasi efek mencapai 577 kasus, turun 10% secara tahunan. Jumlah perusahaan terdampak juga menyusut dari 188 menjadi 134 emiten.

Di sisi lain, sanksi terkait permintaan penjelasan justru meningkat 16% menjadi 454 kasus, dengan jumlah emiten naik menjadi 214 perusahaan.

Untuk pelanggaran kewajiban free float, BEI mencatat 386 sanksi atau turun 14% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah perusahaan terdampak juga berkurang menjadi 83 emiten.

Sementara itu, sanksi atas kewajiban public expose tahunan turun 11% menjadi 211 kasus, dengan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi menyusut tipis menjadi 160 emiten.

BEI memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan kewajiban emiten, hingga penegakan aturan demi menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

WFH di Pemkot Jogja Dibatasi, Sebagian Besar ASN Tetap Masuk

WFH di Pemkot Jogja Dibatasi, Sebagian Besar ASN Tetap Masuk

Jogja
| Senin, 06 April 2026, 16:37 WIB

Advertisement

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement