Advertisement
Baru 20% BPR Terapkan Sindikasi Kredit
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dari total 53 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jogja, baru sekitar 20% yang menerapkan sindikasi kredit. Perbarindo terus berupaya agar seluruh BPR saling terhubung dan dapat bekerja sama menerapkan langkah ini.
Ketua DPD Perbarindo DIY Ascar Setiyono mengatakan baru sedikit BPR yang menerapkan sindikasi kredit ini. Sindikasi kredit adalah pinjaman atau kredit yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu bank kepada debitur tertentu. Kredit yang diberikan dapat berupa kredit investasi (KI) ataupun kredit modal kerja (KMK). Menurut dia, sindikasi kredit biasanya dilakukan jika jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai pinjaman nasabah sangat besar, sehingga tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal.
Advertisement
"Jika BPR tidak menerapkan sindikasi, ia tidak bisa memenuhi permintaan nasabah akan dana yang besar. Padahal bisa saja nasabah tersebut merupakan binaan BPR tersebut sejak usahanya masih skala kecil. Saat sudah besar sayang sekali kalau tidak bisa melanjutkan dan malah diambil oleh bank lain," katanya kepada Harian Jogja, Senin (18/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menginap Super Hemat Selama Bulan Mei di The Atrium Hotel and Resort
- 4 Bank Bangkrut di April 2024, Ini Daftarnya
- Harga Emas Batangan Antam Merosot, Ini Daftarnya
- Layanan Seller Tokopedia Naik, Begini Simulasi Perhitungannya
- Resmi! Menteri Teten Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
- Barang Kiriman dari Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
- Buruh Minta Upah Murah Dihapus, Begini Penjelasan Kalangan Pengusaha
Advertisement
Advertisement