Advertisement
OJK Cabut Izin Usaha 2 Multifinance Gara-Gara Masalah Ini
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Garishindo Buana Finance Indonesia dan PT Prioritas Raditya Multifinance. Keduanya dinilai melanggar aturan penyelenggaraan perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan pengumuman dalam laman resmi OJK yang dikutip Rabu (22/8/2018), izin usaha perusahaan pembiayaan Garishindo Buana Finance telah dicabut melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-60/D.05/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang terhitung efektif sejak 2 Agustus 2018.
Advertisement
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Garishindo Buana Finance tidak menyampaikan rencana pemenuhan yang dinilai cukup untuk mengatasi permasalahan Financing to Asset Ratio yang paling rendah, sebesar 40%, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Garishindo Buana Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, maka Garishindo Buana Finance dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan.
Selain itu, OJK juga telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan Prioritas Raditya Multifinance melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-63/D.05/2018 tanggal 27 Juli 2018 yang terhitung efektif sejak 2 Agustus 2018.
Pencabutan izin usaha dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi sejumlah ketentuan yakni, Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 19, Pasal 52 ayat (1), serta Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Perusahaan juga tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Keputusan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan serta Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 12/POJK.01.2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Dengan pencabutan ini, maka Prioritas Raditya Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, maka PT Prioritas Raditya Multifinance dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau pembiayaan syariah dalam nama perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Advertisement
Dishub Gunungkidul Intensifkan Pengecekan LPJU Jelang Mudik Lebaran
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Larang Impor Unggas Indonesia
- Bulog Pastikan Harga Beras dan Minyakita di DIY Stabil Jelang Lebaran
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026 Turun, UBS Rp3.082.000
- ART Indonesia-AS Resmi Berlaku, 1.819 Produk Tarif 0 Persen
- Rupiah Menguat ke Rp16.744 per Dolar AS, Dipicu Kebijakan Tarif Trump
Advertisement
Advertisement







