Dana Rp300 Triliun di Himbara Mulai Ditarik, Dikembalikan ke BI
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Ilustrasi kondisi Gudang PT LBS di Sleman sebagai salah satu distributor minyak goreng, Jumat (25/3/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat mulai besok, Senin (27/6/2022).
Pembelian minyak goreng curah rakyat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Menurut pemerintah, penggunaan PeduliLindungi bertujuan untuk memantau, mengawasi, dan memitigasi penyelewangan, yang berpotensi memicu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Aplikasi tersebut juga terintegrasi dengan data kependudukan yakni NIK.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin [27-6-2022] dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan HET [harga eceran tertinggi]," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Aplikasi yang diluncurkan pada Maret 2020 tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Simirah yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian, serta kementerian/lembaga lain.
Untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah rakyat akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) per NIK setiap harinya.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merilis panduan penggunaan pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kendati penggunaan PeduliLindungi sudah cukup masif sejalan dengan perkembangan pandemi Covid-19, tidak seluruh lapisan masyarakat memiliki atau memiliki akses terhadap aplikasi tersebut.
Saat ini, harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah rakyat dipatok sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Karena keterbatasan, maka masyarakat bisa mencari lokasi pengecer minyak goreng curah rakyat melalui website Kementerian Perdagangan yakni minyak-goreng.id.
Sebagai contoh, terdapat 513 titik lokasi penjual minyak goreng dengan HET yang berlaku di Sumatera Utara, 389 titik di Lampung, 2.539 titik di Lampung, dan 987 titik di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkeu mulai mengembalikan dana SAL Rp300 triliun yang ditempatkan di Himbara ke Bank Indonesia secara bertahap guna menjaga stabilitas keuangan.
Pemkot Pekalongan mengembangkan green house melon premium di delapan lokasi untuk menarik minat generasi muda bertani modern.
OJK menyetujui penggabungan delapan BPR ke PT BPR Pusaka Dana untuk memperkuat permodalan, efisiensi, dan layanan bagi masyarakat.
Korban Daycare Little Aresha Jogja masih mengalami trauma. Orang tua menanggung biaya terapi, sementara proses hukum terus berjalan.
KAI mencatat 10 stasiun KA jarak jauh tersibuk pada semester I 2026. Stasiun Yogyakarta menempati peringkat ketiga dengan 3,2 juta pelanggan.
Sebanyak 38 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I, termasuk Ciu Bekonang dari Sukoharjo.