Advertisement
PAJAK UKM : Pedagang Asongan dan Warung Tenda Tak Kena Pajak UKM

Advertisement
[caption id="attachment_420674" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/28/pajak-ukm-pedagang-asongan-dan-warung-tenda-tak-kena-pajak-ukm-420673/warung-tenda-desi-suryanto" rel="attachment wp-att-420674">http://images.harianjogja.com/2013/06/warung-tenda-DESI-SURYANTO-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Ilustrasi Warung Tenda
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto[/caption]
JOGJA-Pengenaan Pajak Penghasilan (Pph) atas usaha dengan omzet tertentu akan mulai 1 Juli 2013 mendatang. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pemberlakuan http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/28/pajak-ukm-tak-cuma-harga-bbm-ukm-juga-terhimpit-pajak-420667" target="_blank">pajak sebesar 1% untuk usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun.
Advertisement
Seperti yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus dalam rilisnya, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang terbit tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013.
“Wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan usaha dengan peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun akan dikenai pajak sebesar 1%,” kata Kismantoro belum lama ini.
Dalam peraturan tersebut diatur pula kriterian Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan yang tidak memanfaatkan aturan ini. Pemerintah membagi wajib pajak yang bebas dari beban pajak ini.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, tidak dikenai pajak ini.
“Contohnya seperti pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya tidak dikenai pajak,” paparnya.
Kedua, Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh omzet melebihi Rp4,8 miliar. Selain itu, juga diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final ini adalah omzet setiap bulan.
“Artinya, setiap bulan, Wajib Pajak akan membayar PPh final sebesar satu persen dari omzet bulanannya. Peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” pungkas Kismantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
Advertisement