Advertisement
PAJAK UKM : Pedagang Asongan dan Warung Tenda Tak Kena Pajak UKM

Advertisement
[caption id="attachment_420674" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/28/pajak-ukm-pedagang-asongan-dan-warung-tenda-tak-kena-pajak-ukm-420673/warung-tenda-desi-suryanto" rel="attachment wp-att-420674">http://images.harianjogja.com/2013/06/warung-tenda-DESI-SURYANTO-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Ilustrasi Warung Tenda
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto[/caption]
JOGJA-Pengenaan Pajak Penghasilan (Pph) atas usaha dengan omzet tertentu akan mulai 1 Juli 2013 mendatang. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pemberlakuan http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/28/pajak-ukm-tak-cuma-harga-bbm-ukm-juga-terhimpit-pajak-420667" target="_blank">pajak sebesar 1% untuk usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun.
Advertisement
Seperti yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus dalam rilisnya, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang terbit tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013.
“Wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan usaha dengan peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun akan dikenai pajak sebesar 1%,” kata Kismantoro belum lama ini.
Dalam peraturan tersebut diatur pula kriterian Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan yang tidak memanfaatkan aturan ini. Pemerintah membagi wajib pajak yang bebas dari beban pajak ini.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, tidak dikenai pajak ini.
“Contohnya seperti pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya tidak dikenai pajak,” paparnya.
Kedua, Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh omzet melebihi Rp4,8 miliar. Selain itu, juga diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final ini adalah omzet setiap bulan.
“Artinya, setiap bulan, Wajib Pajak akan membayar PPh final sebesar satu persen dari omzet bulanannya. Peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” pungkas Kismantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- DIY Dapat Alokasi APBN 2024 Sebesar Rp25,82 Triliun
- Pengguna MyPertamina di Jateng & DIY Capai 2,4 Juta
- Pertamina Patra Niaga JBT Make Over SPBU di Pemalang
- Mirota Tetap Konsisten Jaga Kualitas Susu Lactona
- Rayakan HUT ke-4, Novotel Suites Malioboro Gandeng 10 Seniman Mural
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Kebutuhan Meningkat, Kasus Pinjol Ilegal Berpotensi Naik Jelang Nataru
Advertisement
Advertisement