Advertisement
Indikasi Kerugian Negara Rp546 Miliar, Kemenkeu Surati Semua Kementerian & Lembaga Negara

Advertisement
[caption id="attachment_420873" align="alignleft" width="300"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=420873" rel="attachment wp-att-420873">http://images.harianjogja.com/2013/06/uang-ILUSTRASI-reuters.jpg" alt="" width="300" height="208" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA–Kementerian Keuangan melayangkan surat kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan yang menyebutkan indikasi kerugian negara Rp546,01 miliar akibat ketidaksesuaian penggunaan belanja.
Advertisement
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pihaknya meminta kementerian/lembaga (K/L) segera melaksanakan rekomendasi BPK.
“Kami sudah minta K/L untuk menindaklanjuti itu. Itu sangat beragam di tiap K/L. Jadi, kami meneruskan pesan BPK bahwa ini ada temuan-temuan seperti ini, kemudian juga ada permintaan untuk langkah-langkah perbaikan. Seperti itu yang kami minta ke K/L,” ujarnya, Jumat (28/6/2013).
Seperti diketahui, BPK menemukan ketidaksesuaian penggunaan belanja pada 72 kementerian/lembaga dan berindikasi merugikan negara.
Ketidaksesuaian itu mencakup kelebihan pembayaran sebesar Rp273,4 miliar, pemahalan harga pekerjaan senilai Rp234,69 miliar, realisasi belanja tidak didukung kegiatan (indikasi fiktif) sebesar Rp7,56 miliar dan penyimpangan dalam penggunaan belanja perjalanan dinas Rp30,36 miliar.
Di antara K/L yang disebut BPK, Kemenkeu juga menjadi salah satu kementerian yang menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan, terutama kelebihan pembayaran, pemahalan harga pekerjaan dan penyimpangan penggunaan belanja perjalanan dinas.
“Soal itu, saya akan minta Pak Sekjen (Sekjen Kemenkeu Ki Agus Ahmad Badaruddin) untuk menindaklanjuti,” ujar Chatib.
BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 37 laporan keuangan 2012 K/L menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar menginstruksikan pimpinan K/L untuk memberikan sanksi dan melakukan upaya hukum terkait indikasi tindakan melawan hukum dan merugikan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement