Advertisement
Indikasi Kerugian Negara Rp546 Miliar, Kemenkeu Surati Semua Kementerian & Lembaga Negara
Advertisement
[caption id="attachment_420873" align="alignleft" width="300"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=420873" rel="attachment wp-att-420873">http://images.harianjogja.com/2013/06/uang-ILUSTRASI-reuters.jpg" alt="" width="300" height="208" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA–Kementerian Keuangan melayangkan surat kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan yang menyebutkan indikasi kerugian negara Rp546,01 miliar akibat ketidaksesuaian penggunaan belanja.
Advertisement
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pihaknya meminta kementerian/lembaga (K/L) segera melaksanakan rekomendasi BPK.
“Kami sudah minta K/L untuk menindaklanjuti itu. Itu sangat beragam di tiap K/L. Jadi, kami meneruskan pesan BPK bahwa ini ada temuan-temuan seperti ini, kemudian juga ada permintaan untuk langkah-langkah perbaikan. Seperti itu yang kami minta ke K/L,” ujarnya, Jumat (28/6/2013).
Seperti diketahui, BPK menemukan ketidaksesuaian penggunaan belanja pada 72 kementerian/lembaga dan berindikasi merugikan negara.
Ketidaksesuaian itu mencakup kelebihan pembayaran sebesar Rp273,4 miliar, pemahalan harga pekerjaan senilai Rp234,69 miliar, realisasi belanja tidak didukung kegiatan (indikasi fiktif) sebesar Rp7,56 miliar dan penyimpangan dalam penggunaan belanja perjalanan dinas Rp30,36 miliar.
Di antara K/L yang disebut BPK, Kemenkeu juga menjadi salah satu kementerian yang menggunakan anggaran tidak sesuai ketentuan, terutama kelebihan pembayaran, pemahalan harga pekerjaan dan penyimpangan penggunaan belanja perjalanan dinas.
“Soal itu, saya akan minta Pak Sekjen (Sekjen Kemenkeu Ki Agus Ahmad Badaruddin) untuk menindaklanjuti,” ujar Chatib.
BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 37 laporan keuangan 2012 K/L menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar menginstruksikan pimpinan K/L untuk memberikan sanksi dan melakukan upaya hukum terkait indikasi tindakan melawan hukum dan merugikan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
- INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
- Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
- PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
- Menparekraf: Pulau Bali Belum Overtourism tapi Bali Selatan Terlihat Padat
- Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya Ke-3 di Dunia, Kalahkan Elon Musk
Advertisement
Advertisement