Advertisement
HARGA KEBUTUHAN POKOK : Harga Daging Ayam Naik, Peternak Tak Dapat Untung

Advertisement
Harga kebutuhan pokok untuk daging ayam mengalami kenaikan.
Harianjogja.com, JOGJA- Harga daging ayam broiler kembali naik dalam sepekan terakhir. Saat ini, harga daging ayam dijual rata-rata Rp30.000 per kg. Penyebabnya, selain ada kenaikan harga pakan hal itu terjadi karena permintaan meningkat.
Advertisement
Ketua Asosiasi Peternak Ayam Yogyakarta (Apayo) Hari Wibowo, kenaikan harga daging ayam saat ini tidak terlepas dari kenaikan harga pakan. Hal itu terjadi karena nilai mata uang Rupiah masih belum kuat terhadap mata uang Dollar. Padahal, sebagian pakan ayam saat ini masih diimpor.
"Kenaikan harga daging ayam saat ini dampak dari kenaikan harga pakan. Rata-rata naik Rp200 rupiah," ujarnya kepada Harianjogja.com, Minggu (24/5/2015).
Menurut Hari, kenaikan harga pakan ayam sebesar Rp200 per kg tersebut, berdampak pada kenaikan break event point (biaya) pemeliharaan ayam karkas sebesar Rp600 per kg. ?Meski begitu, lanjutnya, penyebab naiknya harga daging ayam lebih disebabkan permintaan pasar yang tinggi.
"Ada peningkatan 10 persen sepekan ini dibandingkan permintaan sebelumnya. Ini karena mendekati puasa. Jadi (kenaikan harga daging ayam) lebih dominan akibat permintaan (yang tinggi)," tegasnya.
Tetap Merugi
Hari mengkalkulasi biaya produksi daging ayam dari kandang hingga ke tangan konsumen. Menurutnya, harga ayam hidup di kandang saat ini Rp17.500 per ekor. Kemudian masuk ke broker ayam Rp26.000 per kg dengan rumus baku harga ayam hidup dikali 1,5 kg. (Rp17.500 X 1,5 kg).
“Kalau ditambah ongkos potong Rp2.000 per kg, maka harga ayam di tingkat pengecer dijual Rp29.000 per kg dan ke tangan konsumen sebesar Rp30.000 per kg,” terangnya.
Meski harga daging ayam naik, namun para peternak tidak menikmati keuntungan besar. Bahkan, kata Hari, peternak justru mengalami kerugian. Pasalnya, biaya produksi ayam Karkas seharusnya sebesar Rp28.000. Faktanya, para peternak menekan harga produksinya sebesar Rp24.000. Hal itu dilakukan agar produksi terus berjalan.
"Jadi kenaikan itu justru tidak menguntungkan peternak. Yang nggak rasional itu harga dipasarnya," kata Hari.
Kenaikan pakan ayam tersebut, katanya, tidak hanya terjadi untuk ayam karkas. Harga telur juga terkena imbas. Saat ini, harga telur ayam buras kembali menembus angka Rp20.000 per kg dalam sepekan terakhir. Hal yang sama juga terjadi pada Jadi harga saat ini masih terbilang wajar. Menurut Hari, harga telur ayam buras di kandang saat ini dijual Rp18.000 per kg atau mengalami kenaikan dari rata-rata Rp17.000 per kg. "Kami hanya berharap, daya serap baik telur maupun daging ayam broiler terus meningkat,” ucapnya.
Terpisah, Ketua III Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) DIY Arief Budi Santoso mengakui jika kenaikan harga daging dan telur ayam tidak terlepas dari kenaikan harga pakan. Apalagi, harga pakan masih import.
“Dalam kondisi saat ini, kalau bahan baku import mengalami kenaikan akibat harga dolar naik kemudian produksinya hanya dijual di dalam negeri, maka harga jual ke tingkat konsumen juga mengalami kenaikan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement