Advertisement
Telat Terbang Tak Dikasih Kudapan, Penumpang Gugat Garuda Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Penasihat hukum sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia Tbk gara-gara merasa dirugikan karena tidak diberikan kompensasi berupa makanan ringan atas keterlambatan keberangkatan penerbangan selama 70 menit.
Gugatan terhadap perusahaan berkode penerbangan GA ini terdaftar dengan nomor 198/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst per 3 April 2018. PT Garuda Indonesia Tbk. pun harus meladeni upaya hukum yang dilayangkan David Tobing di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Advertisement
"Saya meminta Hakim untuk meyatakan Garuda telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Garuda untuk memberikan makanan ringan," kata David yang juga Kmisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional ini, Selasa (3/4/2018).
Gugatan David mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.89/2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Atas aturan tersebut, dia menilai harus mendapatkan kompensasi berupa makanan ringan. Pasalnya, pesawat yang ditumpanginya terlambat terbang selama lebih dari 60 menit. David menyayangkan sikap Garuda yang mengabaikan kewajibannya serta hak-hak penumpang.
Menanggapi adanya gugatan itu, Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan bakal kooperatif dengan gugatan yang dilayangkan David. "Kami tetap akan kooperatif," kata Ikhsan kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI).
Kendati begitu, perusahaan mengaku tidak ada unsur kesengajaan terkait dengan keterlambatan penerbangan.
Ini bukan kali pertama David berhadapan dengan Garuda Indonesia. Lima tahun lalu, maskapai pembawa bendera nasional itu juga bersengketa dengan penumpangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugatnya Imran Yantahin. Imran menggugat Garuda Indonesia agar membayar ganti kerugian material sebesar US$948.3 dan kerugian immaterial sebesar Rp100 juta karena mengganti boarding pass eksekutif menjadi boarding pass ekonomi.Dalam perkara itu, David Tobing menjadi kuasa hukum Imran menggugat Garuda Indonesia.
Kasus itu akhirnya diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk tidak melanjutkan proses sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Garuda memenuhi tuntutan Imran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perdamaian pun disahkan oleh Hakim PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia, kabar24.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
- Puluhan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement