Advertisement
Penurunan PPh Final, Apa Sih Keuntungannya untuk UMKM?

Advertisement
Harianjogja, JOGJA—Ekonom menilai penurunan pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM sebesar 0,5% hanyalah stimulus yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan tindak lanjut pelaksanaannya diserahkan kepada para pelaku UMKM.
Ekonom UII Prof Edy Suandi Hamid berpendapat stimulus yang diberikan oleh pemerintah harusnya dibarengi dengan peningkatan produktivitas oleh para pelaku UMKM. Pasalnya beban yang mereka tanggung makin berkurang dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada Juni lalu. Stimulus tersebut menurutnya bertujuan menggairahkan sektor perekonomian Indonesia yang banyak ditopang oleh sektor UMKM.
Advertisement
"Artinya jika beban dikurangi, seharusnya UMKM lebih produktif karena tanggungannya makin ringan. Jika masih berat kan mau produksi harus mikir beban pajak yang berat. PPh final dikurangi tidak masalah, asalkan produktivitas meningkat," katanya kepada Harian Jogja, Selasa (10/7).
Salah seorang pelaku UMKM Sleman, Hilda mengakui peraturan PPh final yang baru lebih memudahkan para pelaku UMKM. Hal itu juga bisa jadi pendorong para pelaku UMKM untuk membayar pajak. Pasalnya, Hilda mengakui selama ini urusan pajak masih menjadi momok menakutkan bagi para UMKM terutama yang baru dalam tahap merintis usaha. Oleh sebab itu, pihaknya berharap dengan penerapan aturan baru ini pelaku UMKM bisa makin meningkatkan produksi, makin kreatif, dan tidak khawatir dibebani dengan nominal pajak yang besar.
BACA JUGA
"Kalau sekarang mengganggapnya ya seperti bayar infak aja tiap bulan, enggak terasa. Walau satu persen kemarin itu tidak banyak tetapi kalau diturunkan jadi 0,5 persen kan lebih baik terutama untuk yang baru mulai usaha," ujar pengusaha cireng krispi ini.
Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP DIY Agung Prabowo mengatakan jika ditilik dari persentase, besaran pajak yang diterima oleh pemerintah bisa jadi berkurang. Namun tujuan kebijakan ini menurutnya tak terbatas pada hal itu. Agung menjelaskan dengan diturunkannya PPh final sebesar 0,5% makin banyak para pelaku UMKM yang dapat turut terlibat dalam pembangunan bangsa dengan mengembangkan bisnisnya dan membayar pajak.
"Kami juga akan selalu mendorong dengan memberikan pembinaan dan pelatihan untuk peningkatan kapasitas UMKM," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Perhiasan Dorong Inflasi September 2025
- Daop 6 Jogja Sebut Tingkat Ketepatan Waktu Keberangkatan Capai 99,81 Persen
- Etanol 3,5 Persen Picu Polemik, Pertamina Klaim Tekan Emisi
- Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi Belum Lulus Sekolah dan Pengangguran
- Impor Sapi Bakal Dilonggarkan untuk Percepat Swasembada
Advertisement

Nelayan Kulonprogo Pilih Bertani Ketika Jarang Melaut
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Naik Lagi! Harga Emas Antam Tembus Rp2.250.000 per Gram
- Harga BBM SPBU Pertamina, BP, Shell dan Vivo
- Analis Prediksi Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Melemah
- Harga Sembako Senin 6 Oktober 2025
- Cara Purbaya Berantas Rokok Ilegal, Cukai Tak Naik
- Pertamina Patra Niaga Ungkap Sejumlah Hoaks Terkait BBM
- Harga Emas Perhiasan Dorong Inflasi September 2025
Advertisement
Advertisement