Advertisement
Kreditur Tagih Janji First Travel

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kreditur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menagih janji perusahaan agen perjalanan umrah itu agar menjalankan kewajibannya sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pasalnya, sejak homologasi perdamaian ditetapkan, hingga kini belum ada tanda-tanda First Travel (debitur) akan menunaikan kewajibannya, baik untuk memberangkatkan krediturnya umrah maupun mengembalikan uang kreditur yang tidak jadi berangkat ke Tanah Suci.
Advertisement
Anggi Putera Kusumah, kuasa hukum yang mewakili 6.475 kreditur calon jemaah umrah First Travel mengaku belum mengetahui adanya langkah konkret dari debitur untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Klien saya sampai sekarang masih bertanya-tanya ke vendor yang juga ditunjuk investor First Travel. Aset dari First Travel saja tidak cukup menggantikannya. Kreditur masih berharap ada realisasi janji First Travel karena kalau pailit, hilang tanggung jawab nanti mereka,” ujarnya, Selasa (6/11).
Kreditur First Travel Tutik Trihastuti mengatakan, dia merupakan salah satu calon jemaah umrah yang telah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp14,3 juta ke debitur, dan memilih ingin tetap diberangkatkan ketimbang mendapatkan pengembalian dana maupun refund tiket.
“Saya berharap berangkat ya, bukan refund karena tujuan dan niat [saya] mau umrah bukan menabung uang di First Travel. Sejak damai itu, sampai sekarang kami juga belum mendapatkan kepastian, sesama calon jemaah lain saling bertanya, dan mereka menunggu,” kata Tutik kepada Bisnis.
Kalau saja dari awal perusahaan itu memiliki niat baik ingin memberangkatkan krediturnya umrah kendati ada penambahan dana, menurut dia, kreditur mungkin tidak akan mempersoalkannya.
“Kalau mau ada penambahan menjadi Rp5 juta atau harga paketnya dari aktual Rp14,3 juta menjadi Rp18 juta ya tidak apa-apa, setelah pulang dari Tanah Suci. Namun, ini ada yang menambah dana, tetapi tidak jadi berangkat. Itu tertipu dua kali,” ujarnya.
Dengan demikian, Tutik berharap agar debitur tetap menunaikan janjinya seperti yang tertuang dalam proposal perdamaian. Selain itu, Tutik juga meminta kepada kurator agar lebih optimal mendorong debitur untuk merealisasikan janjinya setelah homologasi perdamaian.
Untuk diketahui, pemungutan suara perdamaian antara kreditur dan debitur First Travel diterima majelis hakim atas pertimbangan telah memenuhi unsur UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
ASET
Salah seorang pengurus PKPU First Travel Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan, pengurus telah menyerahkan hasil pemungutan suara homologasi perdamaian dan pengesahan perdamaian sesuai dengan permintaan pemilik First Travel yaitu, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
“Ya mereka [Andika dan Anniessa] beralasan tidak bisa menjalankan homologasi perdamaian karena meminta hasil keputusan dari pengadilan. Lalu sudah kami berikan hasilnya, tugas pengurus selesai. Tinggal mari dilihat, apakah mereka menjalani homologasi,” ujarnya.
Selain itu, menurut Sexio, debitur belum bisa melaksanakan janjinya karena aset-aset First Travel disita oleh Kejaksaan Agung.
Namun, lanjutnya, persoalan yang muncul adalah aset milik First Travel kecil yaitu sebanyak Rp45 miliar-Rp50 miliar, sedangkan tagihan piutang perusahaan tersebut hampir Rp1 triliun.
Dari nilai aset tersebut, saran Sexio, First Travel bisa menggunakannya untuk memberangkatkan sebagian calon jemaah dan diputar kembali untuk menghidupkan bisnis perusahaan.
Menurut dia, Andika dan Anniesa harus membuat perusahaan baru serta menyiapkan sistem teknologi informatika baru, mengingat izinnya sudah dicabut dan website-nya juga sudah tidak hidup lagi.
“Masalahnya aset itu disita, dan mereka [pemilik First Travel] di penjara mau kasasi. Itu perlu waktu yang lama. Kalau aset mau diangkat, ya harus menunggu putusan keduanya incraht. Kalau debitur mengajak investor, memangnya investor mau nombokin dulu,” kata dia.
Dari catatan Bisnis, aset debitur yang telah disisir terdiri dari 1 unit rumah berlokasi di Sentul City Jl. Taman Venesia Selata No. 99, 1 unit kantor First Travel di Jl. Radar Auri No. 1 Cimanggis Depok, 1 unit apartemen Bellone Park Fatmawati, 1 unit rumah di Jl. RTM – Kelapa Dua Depok, 1 unit mobil Hammer, 1 unit mobil Toyota Vellfire, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 unit VW Caraville, dan 1 unit Mercy E 250.
First Travel masuk dalam belenggu PKPU dengan No. 105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst yang diputuskan pada 22 Agustus 2017 lalu.
Namun kemudian, First Travel sah dinyatakan homologasi perdamaian pada 30 Mei 2018, setelah 31.811 kreditur dengan tagihan sebanyak Rp503.76 miliar menerima proposal perdamaian First Travel. Sementara itu, 15.641 kreditur menolak damai dengan tagihan Rp245.44 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement