Advertisement
Sebelum Berbelanja, Simak Tip Ini untuk Melindungi Diri Saat Bertransaksi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Konsumen memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang dan mendapat akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Karena itu, kesadaran konsumen untuk cerdas berbelanja perlu didorong agar pembeli dapat melindungi diri dan lingkungan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Tri Saktiyana mengatakan ada banyak hal yang perlu dilakukan konsumen sebelum membeli suatu produk atau jasa. Pertimbangan-pertimbangan ini diperlukan untuk mengurangi kerugian dari sisi konsumen.
Advertisement
Pertama, meneliti barang atau jasa yang ditawarkan sebelum membeli. “Kenapa harus teliti? Di zaman sekarang banyak sekali pemalsuan barang dagangan, produk yang tidak dikemas dengan baik sehingga ternjangkit banyak penyakit, atau yang sering kita lihat di TV, barang dijual kepada publik padahal menggunakan borax, pewarna pakaian dan lain sebagainya. Pastikan bahwa barang yang akan anda beli berlabel (halal) misalnya,” katanya dalam rilis, Minggu (25/11).
Kedua, dia meminta konsumen memperhatikan label dan tanggal kedaluwarsa produk. Jangan sampai konsumen mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan tertentu karena tak layak konsumsi. Jika menemukan barang yang kedaluwarsa, konsumen dapat segera melaporkan kepada penjaga toko atau karyawan agar mengamankan barang tersebut.
Saktiyana menuturkan tip ketiga adalah memperhatikan produk bertanda jaminan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). “Pemerintah punya standardisasi yang sudah diuji coba sehingga barang-barang yang bertanda SNI pasti berskala nasional dan aman untuk dibeli,” katanya.
Keempat, belilah sesuatu sesuai kebutuhan bukan sesuai keinginan. “Mari kita semua menjadi konsumen yang cerdas yang mengerti perlindungan konsumen. Pemerintah tentu saja telah mengupayakan perlindungan konsumen secara maksimal, tetapi tentu saja hasilnya tidak akan maksimal jika tidak ada kerja sama antarpedagang, pemerintah dan konsumen,” katanya.
Selain itu, kata dia, persoalan yang mungkin terjadi seperti pelayanan yang tidak maksimal, informasi yang tidak benar dari pelaku usaha, tekanan psikis dari pelaku usaha hingga kecurangan pelaku. Jika terjadi masalah, bentuk kerugian yang dialami konsumen seperti waktu, finansial, tenaga, barang, kenyamanan, kesehatan hingga keselamatan.
“Selain cerdas dan kritis membantu pemerintah mengawasi, konsumen harus tahu cara menghubungi lembaga perlindungan konsumen jika suatu saat dibutuhkan untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Tanah 3 SD Negeri Kulonprogo Masih Milik Warga, Disdikpora Fasilitasi Pembebasannya
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- IHSG Ditutup Melemah, Ini Tanggapan BEI DIY
- Kenaikan BI Rate 25 Basis Poin, Respon Kadin DIY: Keputusan Moderat
- Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan
- Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
Advertisement
Advertisement