Advertisement
Sebelum Berbelanja, Simak Tip Ini untuk Melindungi Diri Saat Bertransaksi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Konsumen memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang dan mendapat akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Karena itu, kesadaran konsumen untuk cerdas berbelanja perlu didorong agar pembeli dapat melindungi diri dan lingkungan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Tri Saktiyana mengatakan ada banyak hal yang perlu dilakukan konsumen sebelum membeli suatu produk atau jasa. Pertimbangan-pertimbangan ini diperlukan untuk mengurangi kerugian dari sisi konsumen.
Advertisement
Pertama, meneliti barang atau jasa yang ditawarkan sebelum membeli. “Kenapa harus teliti? Di zaman sekarang banyak sekali pemalsuan barang dagangan, produk yang tidak dikemas dengan baik sehingga ternjangkit banyak penyakit, atau yang sering kita lihat di TV, barang dijual kepada publik padahal menggunakan borax, pewarna pakaian dan lain sebagainya. Pastikan bahwa barang yang akan anda beli berlabel (halal) misalnya,” katanya dalam rilis, Minggu (25/11).
Kedua, dia meminta konsumen memperhatikan label dan tanggal kedaluwarsa produk. Jangan sampai konsumen mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan tertentu karena tak layak konsumsi. Jika menemukan barang yang kedaluwarsa, konsumen dapat segera melaporkan kepada penjaga toko atau karyawan agar mengamankan barang tersebut.
Saktiyana menuturkan tip ketiga adalah memperhatikan produk bertanda jaminan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). “Pemerintah punya standardisasi yang sudah diuji coba sehingga barang-barang yang bertanda SNI pasti berskala nasional dan aman untuk dibeli,” katanya.
Keempat, belilah sesuatu sesuai kebutuhan bukan sesuai keinginan. “Mari kita semua menjadi konsumen yang cerdas yang mengerti perlindungan konsumen. Pemerintah tentu saja telah mengupayakan perlindungan konsumen secara maksimal, tetapi tentu saja hasilnya tidak akan maksimal jika tidak ada kerja sama antarpedagang, pemerintah dan konsumen,” katanya.
Selain itu, kata dia, persoalan yang mungkin terjadi seperti pelayanan yang tidak maksimal, informasi yang tidak benar dari pelaku usaha, tekanan psikis dari pelaku usaha hingga kecurangan pelaku. Jika terjadi masalah, bentuk kerugian yang dialami konsumen seperti waktu, finansial, tenaga, barang, kenyamanan, kesehatan hingga keselamatan.
“Selain cerdas dan kritis membantu pemerintah mengawasi, konsumen harus tahu cara menghubungi lembaga perlindungan konsumen jika suatu saat dibutuhkan untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Penyuluh KUA Sewon Launching Program Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
- Dukung Ekonomi Nasional, BI Rate Dipangkas Jadi 4,75 Persen
- BI Yakin Ekonomi RI 2025 Tumbuh di Atas Titik Tengah
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
Advertisement
Advertisement