Advertisement
Sebelum Berbelanja, Simak Tip Ini untuk Melindungi Diri Saat Bertransaksi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Konsumen memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang dan mendapat akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Karena itu, kesadaran konsumen untuk cerdas berbelanja perlu didorong agar pembeli dapat melindungi diri dan lingkungan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Tri Saktiyana mengatakan ada banyak hal yang perlu dilakukan konsumen sebelum membeli suatu produk atau jasa. Pertimbangan-pertimbangan ini diperlukan untuk mengurangi kerugian dari sisi konsumen.
Advertisement
Pertama, meneliti barang atau jasa yang ditawarkan sebelum membeli. “Kenapa harus teliti? Di zaman sekarang banyak sekali pemalsuan barang dagangan, produk yang tidak dikemas dengan baik sehingga ternjangkit banyak penyakit, atau yang sering kita lihat di TV, barang dijual kepada publik padahal menggunakan borax, pewarna pakaian dan lain sebagainya. Pastikan bahwa barang yang akan anda beli berlabel (halal) misalnya,” katanya dalam rilis, Minggu (25/11).
Kedua, dia meminta konsumen memperhatikan label dan tanggal kedaluwarsa produk. Jangan sampai konsumen mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan tertentu karena tak layak konsumsi. Jika menemukan barang yang kedaluwarsa, konsumen dapat segera melaporkan kepada penjaga toko atau karyawan agar mengamankan barang tersebut.
Saktiyana menuturkan tip ketiga adalah memperhatikan produk bertanda jaminan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). “Pemerintah punya standardisasi yang sudah diuji coba sehingga barang-barang yang bertanda SNI pasti berskala nasional dan aman untuk dibeli,” katanya.
Keempat, belilah sesuatu sesuai kebutuhan bukan sesuai keinginan. “Mari kita semua menjadi konsumen yang cerdas yang mengerti perlindungan konsumen. Pemerintah tentu saja telah mengupayakan perlindungan konsumen secara maksimal, tetapi tentu saja hasilnya tidak akan maksimal jika tidak ada kerja sama antarpedagang, pemerintah dan konsumen,” katanya.
Selain itu, kata dia, persoalan yang mungkin terjadi seperti pelayanan yang tidak maksimal, informasi yang tidak benar dari pelaku usaha, tekanan psikis dari pelaku usaha hingga kecurangan pelaku. Jika terjadi masalah, bentuk kerugian yang dialami konsumen seperti waktu, finansial, tenaga, barang, kenyamanan, kesehatan hingga keselamatan.
“Selain cerdas dan kritis membantu pemerintah mengawasi, konsumen harus tahu cara menghubungi lembaga perlindungan konsumen jika suatu saat dibutuhkan untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement