Advertisement
Rumah MBR Jogja Seharusnya Punya Skema Khusus
Ilustrasi perumahan berskema FLPP (Rachman/JIBI - Bisnis)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Wacana pemerintah memberlakukan batasan harga rumah subsidi selama dua tahun sekali, dianggap belum efektif untuk mengakomodasi kebutuhan wilayah yang berbeda-beda. Salah satunya karena Jogja dianggap harus memiliki skema khusus untuk mengimbangi kenaikan harga tanah yang cukup tinggi.
Sebagaimana diketahui pemerintah berencana menetapkan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dua tahun sekali untuk 2019-2020. Setelahnya, Kementerian PUPR akan kembali mengeluarkan batasan harga rumah baru pada 2021. Ketetapan batas atas harga rumah subsidi tersebut nantinya akan menjadi acuan para pengembang yang menggarap hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam menjual produknya.
Advertisement
Ketua DPD REI DIY, Rama Adyaksa Pradipta menyebut keputusan tersebut bukan hal yang baru. Selama ini kenaikan harga rumah bersubsidi per tahun hanya merupakan penyesuaian dari kondisi inflasi yang terjadi. Karena itu pihaknya menganggap wacana untuk menetapkan harga acuan per lima tahun sekali tak efektif, terutama bagi wilayah seperti Jogja. Pasalnya harga lahan dan bahan bangunan kenaikannya cukup cepat.
Bahkan menurutnya rencana pemerintah untuk menaikkan batas harga rumah bersubsidi sebesar 3% hingga 7,75% yang sudah diusulkan kepada Kementerian Keuangan tidak sesuai dengan kondisi di Jogja. Pasalnya dengan standar yang selama ini diterapkan yakni sekitar Rp130 juta per rumah tidak sebanding dengan harga tanah yang terus naik. Khusus di Jogja, Rama mengaku sebenarnya DPD REI mengusulkan kenaikan yang cukup tinggi yakni 15%. Namun sebagai usul kolektif, standar revisi tersebut lantas disesuaikan dengan kondisi daerah lain di Pulau Jawa dan kemampuan masyarakat.
BACA JUGA
"Harusnya Jogja punya skema kenaikan khusus. Makanya Jogja dan empat daerah lain yakni Jakarta, Bali, Aceh, dan Papua sebenarnya mengajukan kenaikan yang berbeda dengan daerah lain. Lebih tinggi," katanya kepada Harian Jogja, Kamis (14/2).
Skema kenaikan harga rumah subsidi, menurut Rama seharusnya memang berbeda-beda tiap daerah dengan mempertimbangkan kondisi lapangan. Pasalnya bagi beberapa kota, kenaikan harga tanah bisa jadi lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya. Baik terkait dengan ketersediaan lahan ataupun pembangunan masif yang berpengaruh pada harga tanah di sekitarnya. Maka kenaikan seharusnya tidak lantas diseragamkan.
Bank Tanah Mendesak
Di sisi lain, Rama juga menganggap kebijakan penyesuaian harga rumah bersubsidi sebenarnya tak mampu menyentuh masalah substansial dalam isu ini. Seharusnya yang diatur bukanlah standar harga rumah bersubsidi tetapi perlindungan terhadap tanah untuk membangun rumah MBR tersebut. Ada berbagai cara dilakukan, di antaranya bank tanah atau regulasi zonasi khusus.
Rama menyebut harus ada pengaturan zonasi tata ruang oleh Pemda untuk mendirikan perumahan bersubsidi. Campur tangan pemerintah tersebut perlu dilakukan agar pada zona yang telah ditetapkan, harga tanah bisa dijaga agar tidak melejit seperti wilayah-wilayah lainnya. Selain itu, sistem bank tanah perlu dilakukan.
Rama mengatakan dengan sistem tersebut akan ada jaminan tanah itu terjaga dan tetap difungsikan untuk pembangunan rumah bersubsidi. Pasalnya dengan sistem bank tanah, tanah sudah dibeli oleh Pemda dan akan dialihfungsikan jika pengembang sudah siap untuk membangun. Hanya, Rama mengaku untuk mewujudkan sistem tersebut, ada prosedur birokrasi yang harus dipersiapkan lebih dahulu. "Ini agar harga tanah stabil. Tanah dibeli dulu agar kita bisa membangun rumah subsidi sesuai dengan standar harga karena harga tanahnya terjangkau," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi: DKI Tertinggi, Jabar Terendah
- KAI Daop 6 Catat Pergerakan Penumpang Tinggi pada Libur Nataru
- China Desak AS Berlaku Adil dalam Kesepakatan Penjualan TikTok
- Pemerintah Siapkan Pendanaan Film Terintegrasi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS-Galeri24 Anjlok, Antam Naik
Advertisement
Advertisement



