Advertisement

Rumah MBR Jogja Seharusnya Punya Skema Khusus

Rheisnayu Cyntara
Jum'at, 15 Februari 2019 - 12:32 WIB
Mediani Dyah Natalia
Rumah MBR Jogja Seharusnya Punya Skema Khusus Ilustrasi perumahan berskema FLPP (Rachman/JIBI - Bisnis)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Wacana pemerintah memberlakukan batasan harga rumah subsidi selama dua tahun sekali, dianggap belum efektif untuk mengakomodasi kebutuhan wilayah yang berbeda-beda. Salah satunya karena Jogja dianggap harus memiliki skema khusus untuk mengimbangi kenaikan harga tanah yang cukup tinggi.

Sebagaimana diketahui pemerintah berencana menetapkan harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dua tahun sekali untuk 2019-2020. Setelahnya, Kementerian PUPR akan kembali mengeluarkan batasan harga rumah baru pada 2021. Ketetapan batas atas harga rumah subsidi tersebut nantinya akan menjadi acuan para pengembang yang menggarap hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam menjual produknya.

Advertisement

Ketua DPD REI DIY, Rama Adyaksa Pradipta menyebut keputusan tersebut bukan hal yang baru. Selama ini kenaikan harga rumah bersubsidi per tahun hanya merupakan penyesuaian dari kondisi inflasi yang terjadi. Karena itu pihaknya menganggap wacana untuk menetapkan harga acuan per lima tahun sekali tak efektif, terutama bagi wilayah seperti Jogja. Pasalnya harga lahan dan bahan bangunan kenaikannya cukup cepat.

Bahkan menurutnya rencana pemerintah untuk menaikkan batas harga rumah bersubsidi sebesar 3% hingga 7,75% yang sudah diusulkan kepada Kementerian Keuangan tidak sesuai dengan kondisi di Jogja. Pasalnya dengan standar yang selama ini diterapkan yakni sekitar Rp130 juta per rumah tidak sebanding dengan harga tanah yang terus naik. Khusus di Jogja, Rama mengaku sebenarnya DPD REI mengusulkan kenaikan yang cukup tinggi yakni 15%. Namun sebagai usul kolektif, standar revisi tersebut lantas disesuaikan dengan kondisi daerah lain di Pulau Jawa dan kemampuan masyarakat.

"Harusnya Jogja punya skema kenaikan khusus. Makanya Jogja dan empat daerah lain yakni Jakarta, Bali, Aceh, dan Papua sebenarnya mengajukan kenaikan yang berbeda dengan daerah lain. Lebih tinggi," katanya kepada Harian Jogja, Kamis (14/2).

Skema kenaikan harga rumah subsidi, menurut Rama seharusnya memang berbeda-beda tiap daerah dengan mempertimbangkan kondisi lapangan. Pasalnya bagi beberapa kota, kenaikan harga tanah bisa jadi lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya. Baik terkait dengan ketersediaan lahan ataupun pembangunan masif yang berpengaruh pada harga tanah di sekitarnya. Maka kenaikan seharusnya tidak lantas diseragamkan.

Bank Tanah Mendesak

Di sisi lain, Rama juga menganggap kebijakan penyesuaian harga rumah bersubsidi sebenarnya tak mampu menyentuh masalah substansial dalam isu ini. Seharusnya yang diatur bukanlah standar harga rumah bersubsidi tetapi perlindungan terhadap tanah untuk membangun rumah MBR tersebut. Ada berbagai cara dilakukan, di antaranya bank tanah atau regulasi zonasi khusus.

Rama menyebut harus ada pengaturan zonasi tata ruang oleh Pemda untuk mendirikan perumahan bersubsidi. Campur tangan pemerintah tersebut perlu dilakukan agar pada zona yang telah ditetapkan, harga tanah bisa dijaga agar tidak melejit seperti wilayah-wilayah lainnya. Selain itu, sistem bank tanah perlu dilakukan.

Rama mengatakan dengan sistem tersebut akan ada jaminan tanah itu terjaga dan tetap difungsikan untuk pembangunan rumah bersubsidi. Pasalnya dengan sistem bank tanah, tanah sudah dibeli oleh Pemda dan akan dialihfungsikan jika pengembang sudah siap untuk membangun. Hanya, Rama mengaku untuk mewujudkan sistem tersebut, ada prosedur birokrasi yang harus dipersiapkan lebih dahulu. "Ini agar harga tanah stabil. Tanah dibeli dulu agar kita bisa membangun rumah subsidi sesuai dengan standar harga karena harga tanahnya terjangkau," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement