Advertisement
Tiru Malaysia, Baznas Ingin Zakat Seperti Bayar Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menginginkan Indonesia meniru Malaysia dalam menerapkan kewajiban berzakat bagi masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Baznas, Bambang Sudibyo di sela-sela Rakornas Zakat 2019, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/3/2019).
Menurut Bambang, pemerintah Malaysia sudah menerapkan peraturan bahwa nilai pembayaran zakat dapat mengurangi jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
Advertisement
"Di Malaysia itu zakat diwajibkan seperti halnya pajak. Zakat yang dibayarkan ke negara itu mengurangi kewajiban pajak wajib pajak. Itu yang ingin kami tiru," kata Bambang, Selasa.
Namun demikian, upaya Baznas dan sejumlah lembaga amil zakat (LAZ) untuk mendorong zakat agar menjadi instrumen pengurang pajak tampaknya masih sulit untuk bisa diwujudkan.
"Bisa cepat, bisa lama [prosesnya]. Kalau momentumnya pas, bisa cepat," katanya.
Menurut dia, jika ingin mewujudkan aturan tersebut, pemerintah dan legislator harus mau mengamandemen dua undang-undang yakni UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, ia menambahkan, jika realisasi pengumpulan zakat bisa mendekati potensinya yakni 3,4% dari produk domestik bruto maka dana yang dikelola Baznas dan LAZ secara nasional akan mendekati Rp499 triliun sehingga diperlukan pengawasan penggunaan zakat yang lebih ketat.
"Kalau dananya besar, pengawasannya tidak boleh main-main. Kepercayaan publik harus dijaga. Maka Baznas dan LAZ sebagai lembaga keuangan syariah nonbank perlu diawasi oleh OJK," katanya.
Dengan demikian, UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juga perlu diamandemen. Hingga saat ini pengelolaan keuangan Baznas dan LAZ hanya diawasi oleh Kantor Akuntan Publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Minggu 6 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement