Advertisement
UU Perlindungan Konsumen Perlu Direvisi Demi Ini ...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Guna mengakomodir kebutuhan perlindungan konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinilai sudah layak untuk direvisi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman di sela peluncuran buku berjudul 'Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen,' ditulis oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia sekaligus pengacara Davi M.L. Tobing, Sabtu (20/4/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, sistem perlindungan konsumen yang diatur dalam UUPK tidak lagi memadai khususnya dihadapkan pada perkembangan zaman di era ekonomi digital.
"Pengaturan perlindungan konsumen yang sektoral cenderung gugup dan gagap saat harus menyikapi berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital," kata Ardiansyah.
Menurutnya, pendekatan lintas sektoral dan kewilayahan tidak lagi memadai dalam melindungi kepentingan konsumen. Pasalnya, lanjut dia, konsumen yang sudah berdayalah bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal itu, dia menyebutkan bisa dilihat pada kuartal I/2019, kerawanan perlindungan konsumen masih tetap terjadi. BKPN menerima aduan persoalan menerpa sektor perumahan, sektor kesehatan, tranpsortasi, finansial teknologi dan e-commerce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement