Advertisement

UU Perlindungan Konsumen Perlu Direvisi Demi Ini ...

Yanuarius Viodeogo
Sabtu, 20 April 2019 - 18:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
UU Perlindungan Konsumen Perlu Direvisi Demi Ini ... Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman (kanan) didampingi Commissioner Arif Safari memberikan penjelasan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta,Kamis (26/7/2018). - JIBI/Dedi Gunawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Guna mengakomodir kebutuhan perlindungan konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinilai sudah layak untuk direvisi. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman di sela peluncuran buku berjudul 'Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen,' ditulis oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia sekaligus pengacara Davi M.L. Tobing, Sabtu (20/4/2019).

Advertisement

Dia mengatakan, sistem perlindungan konsumen yang diatur dalam UUPK tidak lagi memadai khususnya dihadapkan pada perkembangan zaman di era ekonomi digital.

"Pengaturan perlindungan konsumen yang sektoral cenderung gugup dan gagap saat harus menyikapi berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital," kata Ardiansyah.

Menurutnya, pendekatan lintas sektoral dan kewilayahan tidak lagi memadai dalam melindungi kepentingan konsumen. Pasalnya, lanjut dia, konsumen yang sudah berdayalah bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal itu, dia menyebutkan bisa dilihat pada kuartal I/2019, kerawanan perlindungan konsumen masih tetap terjadi. BKPN menerima aduan persoalan menerpa sektor perumahan, sektor kesehatan, tranpsortasi, finansial teknologi dan e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement