Advertisement
UU Perlindungan Konsumen Perlu Direvisi Demi Ini ...
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman (kanan) didampingi Commissioner Arif Safari memberikan penjelasan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta,Kamis (26/7/2018). - JIBI/Dedi Gunawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Guna mengakomodir kebutuhan perlindungan konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinilai sudah layak untuk direvisi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman di sela peluncuran buku berjudul 'Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen,' ditulis oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia sekaligus pengacara Davi M.L. Tobing, Sabtu (20/4/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, sistem perlindungan konsumen yang diatur dalam UUPK tidak lagi memadai khususnya dihadapkan pada perkembangan zaman di era ekonomi digital.
"Pengaturan perlindungan konsumen yang sektoral cenderung gugup dan gagap saat harus menyikapi berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital," kata Ardiansyah.
BACA JUGA
Menurutnya, pendekatan lintas sektoral dan kewilayahan tidak lagi memadai dalam melindungi kepentingan konsumen. Pasalnya, lanjut dia, konsumen yang sudah berdayalah bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal itu, dia menyebutkan bisa dilihat pada kuartal I/2019, kerawanan perlindungan konsumen masih tetap terjadi. BKPN menerima aduan persoalan menerpa sektor perumahan, sektor kesehatan, tranpsortasi, finansial teknologi dan e-commerce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Trans Jogja Operasikan 15 Jalur Aktif, Jangkau Kampus hingga Bandara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga BBM Pertamina hingga Shell Stabil Jelang Nataru
- Samsung Biologics Akuisisi Pabrik Obat GSK US$280 Juta
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- BI Optimistis Pertumbuhan Kredit 2025 Tembus 8 Persen
- Bulog Salurkan 35 Persen Minyakita Langsung ke Pengecer
Advertisement
Advertisement




