Advertisement
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 96,31%
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta terus dorong cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hingga 100%. Hingga Kamis (4/4) cakupan jumlah peserta mencapai 96,31%.
Cakupan tersebut untuk tiga wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, yakni Kota Jogja 99,75%. Kemudian Bantul 95,82% dan Gunungkidul 95,06%. “Pencapaian minimal untuk Universal Health Coverage (UHC) memang 95 persen, tetapi kami terus berupaya agar capaian meningkat hingga 100 persen,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakana, Dwi Hesti Yuniarti, Kamis (25/04).
Advertisement
Dia menjelaskan berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester ll/2018 Kementerian Dalam Negeri, total penduduk di tiga kabupaten/kota tersebut adalah 2.118.963 jiwa dan yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS sebanyak 2.040.767 jiwa. Dari jumlah tersebut kepesertaan paling banyak berasal segmen Penenima Bantuan luran (PBI) baik itu PBI APBN maupun APBD. “HaI ini membuktikan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi warganya,” ucapnya.
Berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaanpun dilakukan. Di antaranya, perluasan kanal pendaftaran, inovasi melalui digitalisasi atau aplikasi mobile JKN hingga advokasi kepada pemerintah daerah melalui kegiatan forum komunikasi pemangku kepentingan utama, forum kemitraan dan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan.
Dari segi pelayanan, Hesti mengungkapkan BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta telah bekerja sama dengan 206 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 31 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Fasilitas Kesehatan ini diharapkan dapat melayani Peserta JKN-KIS dengan baik tanpa diskriminasi. “Kami tidak ingin mendengar keluhan Iagi bahwa fasilitas kesehatan membedakan pasien,” tegasnya.
Hesti mengungkapkan salah satu yang menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya adalah untuk meningkatkan kolektabilitas iuran khususnya untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Per Maret 2019, kolektabilitas total mencapai 93%, namun untuk segmen PBPU masih di angka 73%.
Pihaknya tengah berupaya mengadvokasi pemerintah daerah agar mau mengalihkan peserta menunggak dalam jangka waktu tertentu menjadi peserta yang didaftarkan pemerintah daerah atau PBI APBD. ”Kami juga ada Kader JKN yang salah satu tugasnya menagih iuran peserta menunggak dan kami secara rutin melakukan telekolekting kepada peserta menunggak tersebut. Harapannya, dengan upaya ini kolektabilitas iuran peserta PBPU menjadi Iebih baik," jelas Hesti.
Dia berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan stakeholder agar bersama-sama mendukung Program JKN-KIS ini sesuai dengan fungsinya masing-masing. Terhadap pemberi kerja diharapkan mendaftarkan seluruh pekerjanya, pemerintah daerah menerbitkan kebijakan positif terhadap Program JKN-KIS, dan kepada masyarakat secara luas untuk tetap menjaga kesehatan dan menggalakkan gerakan hidup sehat (germas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Anjlok Serentak, Bapanas Pastikan Stok Aman
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
- Inflasi DIY Maret 2026 Diprediksi Nyaris 1 Persen
- Harga Minyak Naik Tekan Rupiah Mendekati Level Psikologis
- Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Koperasi Desa Bakal Sediakan Kredit, Bunga Dipatok 6 Persen per Tahun
Advertisement
Advertisement







