Advertisement
KPPU Awasi Perang Promo Ojol di Daerah
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan mengawasi perang promo antarpenyedia layanan ojek online di daerah pasca-penyesuaian tarif yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Perang promo dianggap berpotensi melahirkan monopoli usaha.
Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan, Ramli Simanjuntak, mengatakan konsumen memang bakal menikmati promo yang diberikan oleh masing-masing pelaku usaha.
Advertisement
Menurut dia, terdapat kecenderungan penyedia jasa ojek online melakukan promo jor-joran untuk memenangi persaingan.
Persaingan yang tidak sehat berpotensi melanggar Undang Undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Konsumen pasti akan menikmati promo-promo. Ada pilihan-pilihan. Perilaku memberikan promo-promo kalau untuk tujuan menyingkirkan pesaing inilah yang perlu kami teliti dan monitor,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Harian Jogja, Senin (13/5/2019).
Penyesuaian tarif diberlakukan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dari beleid tersebut, terdapat beberapa komponen yang diatur, yakni biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal dan zonasi.
Di wilayah Sumatra Utara yang masuk dalam Zona I, tarif batas bawah ditentukan sebesar Rp1.850 per km, tarif batas atas Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000 untuk jarak 4 km.
Sementara itu, dalam pemberlakuan tarif baru ojek online, pengamat menilai, aktivitas ini memicu perang tarif, promo dan diskon antarpenyedia layanan ojek online saat ini.
“Keputusan Menteri Perhubungan No.348/2019 yang menjadi dasar hukum tidak mengatur secara spesifik tentang aturan promo yang menjadi salah satu pemicu perang tarif. Kondisi ini harus menjadi perhatian khusus karena langkah yang diambil pada akhirnya tidak menguntungkan semua pihak,” kata pengamat ekonomi Kota Medan Gunawan Benyamin, Senin (13/5/2019).
“Ini sebelumnya sudah saya khawatirkan, sebaiknya ojol membentuk asosiasi yang menaungi kepentingan bersama. Jangan dibiarkan sehingga memicu persaingan yang tidak sehat,” sambungnya.
Indikasi terjadinya perang tarif ini hanya akan menguntungkan ojol yang memiliki modal besar. Usaha transportasi lain justru akan mengikut apa yang dilakukan perusahaan besar.
Nanti ujung-ujungnya, praktik di lapangan bentuknya monopoli atau oligopoli. Akan muncul ojol yang dominan.
“Jadi sesama pebisnis ojol sebaiknya bertemu, membahas keberlangsungan bisnis mereka. Dan kami harapkan mediasinya juga dilakukan oleh Kementerian Perhubungan,” ucapnya.
Sebelumnya, mulai 1 Mei 2019 tarif ojek online naik dari Rp2.200 per kilometer menjadi Rp3.100 per kilometer, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No.348/2019. Keputusan ini dinilai banyak pihak akan menurunkan penghasilan pengemudi karena permintaan konsumen juga diprediksi drastis turun. Kesejahteraan para pengemudi berada di ujung tanduk.
Perang tarif berupa promo dan diskon yang sekarang terjadi menurut banyak pihak harus dihentikan agar perkembangan industri ride hailing tidak terganggu. Dikhawatirkan, semua usaha transportasi hanya dikuasai segelintir pihak, dilanjutkan dengan peluang merger dengan perusahaan yang sulit berkembang dan berkompetisi.
Akhirnya monopoliini adalah salah satu cara menguasai pasar. Apalagi jika pemerintah tidak mengaturnya dengan baik.
Peneliti Ekonomi Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero pada satu kesempatan menilai pemerintah tak perlu menetapkan tarif, jika jor-joran promo terus terjadi di industri ojek online.
Apalagi, penetapan tarif ojek online oleh pemerintah tersebut tidak mempertimbangkan masyarakat pengguna atau konsumen. Bahkan, bila dibiarkan terlalu lama, perang tarif itu dikhawatirkan akan menimbulkan kondisi pasar ojek online menjadi kian tak jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
Advertisement
Advertisement