Advertisement

KPPU Awasi Perang Promo Ojol di Daerah

Galih Eko Kurniawan
Senin, 13 Mei 2019 - 16:52 WIB
Galih Eko Kurniawan
KPPU Awasi Perang Promo Ojol di Daerah Ilustrasi ojek online - Reuters/Garry Lotulung

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan mengawasi perang promo antarpenyedia layanan ojek online di daerah pasca-penyesuaian tarif yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Perang promo dianggap berpotensi melahirkan monopoli usaha.

Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan, Ramli Simanjuntak, mengatakan konsumen memang bakal menikmati promo yang diberikan oleh masing-masing pelaku usaha.

Advertisement

Menurut dia, terdapat kecenderungan penyedia jasa ojek online melakukan promo jor-joran untuk memenangi persaingan.

Persaingan yang tidak sehat berpotensi melanggar Undang Undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Konsumen pasti akan menikmati promo-promo. Ada pilihan-pilihan. Perilaku memberikan promo-promo kalau untuk tujuan menyingkirkan pesaing inilah yang perlu kami teliti dan monitor,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima Harian Jogja, Senin (13/5/2019).

Penyesuaian tarif diberlakukan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dari beleid tersebut, terdapat beberapa komponen yang diatur, yakni biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal dan zonasi.

Di wilayah Sumatra Utara yang masuk dalam Zona I, tarif batas bawah ditentukan sebesar Rp1.850 per km, tarif batas atas Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000 untuk jarak 4 km.

Sementara itu, dalam pemberlakuan tarif baru ojek online, pengamat menilai, aktivitas ini memicu perang tarif, promo dan diskon antarpenyedia layanan ojek online saat ini.

“Keputusan Menteri Perhubungan No.348/2019 yang menjadi dasar hukum tidak mengatur secara spesifik tentang aturan promo yang menjadi salah satu pemicu perang tarif. Kondisi ini harus menjadi perhatian khusus karena langkah yang diambil pada akhirnya tidak menguntungkan semua pihak,” kata pengamat ekonomi Kota Medan Gunawan Benyamin, Senin (13/5/2019).

“Ini sebelumnya sudah saya khawatirkan, sebaiknya ojol membentuk asosiasi yang menaungi kepentingan bersama. Jangan dibiarkan sehingga memicu persaingan yang tidak sehat,” sambungnya.

Indikasi terjadinya perang tarif ini hanya akan menguntungkan ojol yang memiliki modal besar. Usaha transportasi lain justru akan mengikut apa yang dilakukan perusahaan besar.

Nanti ujung-ujungnya, praktik di lapangan bentuknya monopoli atau oligopoli. Akan muncul ojol yang dominan.

“Jadi sesama pebisnis ojol sebaiknya bertemu, membahas keberlangsungan bisnis mereka. Dan kami harapkan mediasinya juga dilakukan oleh Kementerian Perhubungan,” ucapnya.

Sebelumnya, mulai 1 Mei 2019 tarif ojek online naik dari Rp2.200 per kilometer menjadi Rp3.100 per kilometer, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No.348/2019. Keputusan ini dinilai banyak pihak akan menurunkan penghasilan pengemudi karena permintaan konsumen juga diprediksi drastis turun. Kesejahteraan para pengemudi berada di ujung tanduk.

Perang tarif  berupa promo dan diskon yang sekarang terjadi menurut banyak pihak harus dihentikan agar perkembangan industri ride hailing tidak terganggu. Dikhawatirkan, semua usaha transportasi hanya dikuasai segelintir pihak, dilanjutkan dengan peluang merger dengan perusahaan yang sulit berkembang dan berkompetisi.

Akhirnya monopoliini adalah salah satu cara menguasai pasar. Apalagi jika pemerintah tidak mengaturnya dengan baik.

Peneliti Ekonomi Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero pada satu kesempatan menilai pemerintah tak perlu menetapkan tarif, jika jor-joran promo terus terjadi di industri ojek online.

Apalagi, penetapan tarif ojek online oleh pemerintah tersebut tidak mempertimbangkan masyarakat pengguna atau konsumen. Bahkan, bila dibiarkan terlalu lama, perang tarif itu dikhawatirkan akan menimbulkan kondisi pasar ojek online menjadi kian tak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement