Advertisement

Jumlah Perusahaan yang Bermasalah Soal THR Bertambah

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 12 Juni 2019 - 08:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Jumlah Perusahaan yang Bermasalah Soal THR Bertambah Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Aduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang semula sampai Sabtu (31/5) ada 13 perusahaan, saat ini bertambah tujuh perusahaan yang diadukan.

“Ada penambahan, total aduan THR ada 20 perusahaan,” ucap Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, R. Darmawan, Selasa (11/6).

Advertisement

Sejumlah perusahaan tersebut tersebar di Kota Jogja enam perusahaan, Sleman sembilan perusahaan, Bantul lima perusahaan. Sementara untuk Gunungkidul dan Kulonprogo tidak ada aduan.

Dikatakan Darmawan untuk saat ini posko aduan THR memang sudah ditutup. Meski begitu, jika ada pengaduan pihaknya mempersilahkan untuk datang langsung ke Disnakertrans DIY, untuk ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangan.

Bagi 20 perusahaan yang bermasalah, dikatakan Darmawan, hampir semua sudah berhasil ditangani. “Masih ada dua yang sisa hari ini [Selasa (11/6)] ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas,” katanya.

Darmawan mengatakan untuk perusahaan bermasalah yang sudah ditindaklanjuti ada yang langsung membayarkan, ada pengusaha yang berjanji akan segera membayarkan.

Total 20 perusahaan tersebut dikatakan Darmawan melebihi jumlah tahun sebelumnya yaitu lima perusahaan. Untuk itu pihaknya mengimbau agar di tahun mendatang perusahaan bisa lebih mempersiapkan cadangan keuangannya untuk pembayaran THR sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya itu semua untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya di DIY. 

Kondisi Menurun

Ketua Asosiasi Pengusaha Nasional (Apnas) DIY, Ketua Apnas DIY, Mirwan Syamsudin Syukur menilai para pengusaha tersebut bukannya tidak mau membayar THR pada para pegawainya, tetapi karena kondisi perusahaan atau ekonomi yang sedang turun.

“Itu karena kondisi usaha yang mungkin tidak maju. Bukan mereka tidak mau, tetapi memang sedang sulit. Kami juga sekedar menghimbau, tidak bisa memaksa. Kalau dipaksa bisa saja malah jadi bangkrut,” ucapnya.

Karena itu menurutnya penting, antara pegawai dan pengusaha sama-sama mengerti kondisi yang ada. Ia juga mengharapkan pada pemerintah untuk mempermudah akses permodalan di bank. Agunan di bank dinilai mempersulit pengusaha terlebih saat kebutuhan mendesak, waktu lama dalam pencairannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Di Jogja Macet Maksimal Hanya 10 Menit Selama Libur Lebaran

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement