Advertisement
Jumlah Perusahaan yang Bermasalah Soal THR Bertambah
Ilustrasi THR. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang semula sampai Sabtu (31/5) ada 13 perusahaan, saat ini bertambah tujuh perusahaan yang diadukan.
“Ada penambahan, total aduan THR ada 20 perusahaan,” ucap Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, R. Darmawan, Selasa (11/6).
Advertisement
Sejumlah perusahaan tersebut tersebar di Kota Jogja enam perusahaan, Sleman sembilan perusahaan, Bantul lima perusahaan. Sementara untuk Gunungkidul dan Kulonprogo tidak ada aduan.
Dikatakan Darmawan untuk saat ini posko aduan THR memang sudah ditutup. Meski begitu, jika ada pengaduan pihaknya mempersilahkan untuk datang langsung ke Disnakertrans DIY, untuk ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangan.
BACA JUGA
Bagi 20 perusahaan yang bermasalah, dikatakan Darmawan, hampir semua sudah berhasil ditangani. “Masih ada dua yang sisa hari ini [Selasa (11/6)] ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas,” katanya.
Darmawan mengatakan untuk perusahaan bermasalah yang sudah ditindaklanjuti ada yang langsung membayarkan, ada pengusaha yang berjanji akan segera membayarkan.
Total 20 perusahaan tersebut dikatakan Darmawan melebihi jumlah tahun sebelumnya yaitu lima perusahaan. Untuk itu pihaknya mengimbau agar di tahun mendatang perusahaan bisa lebih mempersiapkan cadangan keuangannya untuk pembayaran THR sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya itu semua untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya di DIY.
Kondisi Menurun
Ketua Asosiasi Pengusaha Nasional (Apnas) DIY, Ketua Apnas DIY, Mirwan Syamsudin Syukur menilai para pengusaha tersebut bukannya tidak mau membayar THR pada para pegawainya, tetapi karena kondisi perusahaan atau ekonomi yang sedang turun.
“Itu karena kondisi usaha yang mungkin tidak maju. Bukan mereka tidak mau, tetapi memang sedang sulit. Kami juga sekedar menghimbau, tidak bisa memaksa. Kalau dipaksa bisa saja malah jadi bangkrut,” ucapnya.
Karena itu menurutnya penting, antara pegawai dan pengusaha sama-sama mengerti kondisi yang ada. Ia juga mengharapkan pada pemerintah untuk mempermudah akses permodalan di bank. Agunan di bank dinilai mempersulit pengusaha terlebih saat kebutuhan mendesak, waktu lama dalam pencairannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
Advertisement
Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








