Advertisement
Hore .. Perbankan Sepakat Pengurangan Biaya Transfer, Seberapa Murah?
Ilustrasi pengunjung melintas didepan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). - Bisnis Indonesia/Endang Muchtar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia memastikan perubahan biaya yang dibebankan pada nasabah dari transaksi transfer dana melalui kliring sudah berdasrkan kesepakatan bersama.
Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Ery Setiawan mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan industri perbankan dan menyepakati penurunan biaya transfer dana yang sebelumnya di atas Rp6.000 menjadi maksimal Rp3.500. Meski diakui, hal itu akan sedikit menggerus pendapatan komisi perbankan tetapi dia juga memastikan biaya yang dibebankan ke BI akan berkurang. "Jika SKNBI dulu beban dari Bank ke BI Rp1.000 nanti menjadi Rp600. Jadi dari nasabah ke Bank dulunya maksimal Rp5.000 nanti menjadi Rp3.500. Ini telah melalui perhitungan dan bank sudah oke," katanya, Selasa (25/6).
Advertisement
Meski demikian, Ery belum berani memproyeksi kenaikan transaksi yang bisa didapat dari pengurangan biaya nasabah ini. Pastinya, potensi kenaikan transaksi pasti akan ada dan secara bertahap bermuara dalam meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air.
Ery menyebut apalagi setelah penyempurnaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku mulai 1 September 2019 ini, ke depan tengah dipersiapkan BI fast payment yang tentu akan turut mendorong transaksi masyarakat. "Namun, BI fast payment akan menjadi bisnis yang berbeda, itu tahap lanjutan yang saat ini masih terus didiskusikan dengan pelaku industri," ujarnya.
BACA JUGA
Sisi lain, Ery mengemukan sejauh ini Bank Sentral mencatat setiap harinya rerata transaksi kliring di Indonesia dilakukan sebanyak 400.000 kali dengan nilai rerata Rp8 triliunan.
Ery menyebut kebijakan itu akan diatur dalam PBI No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No.17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal.
Sementara untuk ketentuan teknisnya nanti ada dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
"Penyempurnaan ketentuan itu bertujuan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Dispar Kulonprogo Catat Lonjakan Wisatawan, Congot Ungguli Glagah
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Filipina Darurat Energi, Bergantung Batu Bara Indonesia
- Rencana WFH Seminggu Sekali Dinilai Belum Efektif Hemat BBM
- Update Harga Emas Hari Ini, Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- BI DIY: Inflasi Maret Berpotensi Naik Dipicu Permintaan Jelang Lebaran
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Advertisement
Advertisement







