Advertisement
Batasan Usia Bus Pariwisata Berubah, dari 10 Jadi 15 Tahun
Terminal bus Purabaya, Jawa Timur - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan Permenhub No. 16/2019 Tentang Perubahan Atas Permenhub No. 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Advertisement
"Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun ini juga sesuai dengan harapan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata,” kata Budi dalam siaran pers, Sabtu (6/7/2019).
Sementara, lanjutnya, untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam Permenhub No. 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun dan masih berlaku. Hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi.
BACA JUGA
“Saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta,” ujarnya.
Selama ini, pihaknya hanya sebatas menyarankan pada pemda setempat untuk melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir guna menyiasati peak hour, sehingga kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan.
Seiring dengan usaha pemerintah untuk mendorong pemda dalam menanggulangi kepadatan lalu lintas, Ditjen Hubdat menggencarkan peran angkutan umum.
“Sejalan dengan itu semuanya kami dari Kemenhub sedang mendorong Bus Rapid Trans. Kami sedang merevitalisasi kendaraan umum angkutan perkotaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Saldo Terancam? Ini 11 Tips Aman M-Banking dari OJK
- Grab Pastikan Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi Cair Sebelum Lebaran
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
Advertisement
Angin Kencang, Rumah Lansia di Paliyan Gunungkidul Rata dengan Tanah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tentrem Ing Rasa Ramadan 2026 Hadirkan Kolaborasi Chef Tiga Kota
- Ekspor Tekstil Nol Persen ke AS, PHK DIY Diprediksi Turun
- Harga Emas 28 Februari 2026 Stabil, Cek Galeri24 dan UBS
- Harga Pangan Terbaru Sabtu 28 Februari 2026
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp40.000, Tembus Rp3.085.000 per Gram
- Ekonom UMY Soroti ART Indonesia-AS: Peluang Ekspor, Ancam Petani Lokal
- Investor Pemula Rentan, LPS Minta Data Pribadi Tidak Dibagikan
Advertisement
Advertisement








