Advertisement
Kenaikan Gaji Direksi BPJS Kesehatan Jadi Sorotan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kenaikan pendapatan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menuai kritik.
Juru Bicara dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Jarot Maryono mengatakan bahwa jika merujuk Pasal 44, Undang-undang (UU) No. 24/2011 Tentang BPJS ada ketentuan mengenai gaji . Pada ayat 4, disebutkan Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan memperoleh upah dan manfaat tambahan lainnya yang sesuai dengan wewenang dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di dalam BPJS.
Advertisement
“Kemudian ayat lima menyebutkan upah dan manfaat tambahan lainnya itu memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku. Kemudian ayat delapan menyebutkan ketentuan upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif diatur dengan Peraturan Presiden,” ujarnya, Jumat (16/8/2019).
Jarot menambahkan jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2013 maka tunjangan yang baru-baru ini dinaikan adalah termasuk komponen manfaat tambahan lainnya. Adapun tunjangan terdiri dari tunjangan hari raya keagamaan, purna jabatan, cuti tahunan, asuransi sosial dan perumahan. Namun, tuturnya, menjadi pertanyaan apakah kenaikan tunjangan tersebut dalam tingkat kewajaran sebagaimana ditegaskan dalam UU BPJS Pasal 44 ayat 5.
“Dengan persoalan defisit, penghapusan peserta penerima bantuan iuran dan akan dinaikan iuran menurut hemat kami merupakan tindakan yang tidak wajar karena sejatinya direksi adalah organ yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya untuk memperbaiki kondisi BPJS Kesehatan terlebih dahulu yang saat ini defisit dibandingkan dengan permintaan kenaikan tunjangan kepada Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Publik, lanjutnya, menilai kenaikan tunjangan adalah tidak wajar karena kewajiban direksi sampai saat ini belum maksimal, terbukti dengan berulang kali BPJS Kesehatan mengalami defisit dan sebentar lagi publik akan merasakan kenaikan iuran. Seharusnya, kata dia, direksi melakukan inovasi dalam memperbaiki defisit ketimbang mengharapkan bantuan tambahan dari Kementerian Keuangan atau menaikan iuran.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan bahwa apa yang diterima oleh direksi sudah sesuai undang-undang. Hal ini didukung oleh keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menambah tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi dengan nilai satu kali dan paling banyak dua kali dari nilai gaji dan upah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112 /2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Komentar Ekonom UMY Soal Pemangkasan Target Pertumbuhan Ekonomi
- Gojek Siap Kaji Perubahan Tarif Ojek Online Mengikuti Regulasi Pemerintah
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- DPR Usulkan Ada Sistem Cadangan Darurat Industri Nasional
- Pusat Data Indonesia Jauh Tertinggal Dibanding Malaysia
- Menteri Pertanian Sebut Beras Subsidi Oplosan Beredar di Minimarket
- Hasil Survei LPS: Minat Masyarakat untuk Menabung Meningkat di Juni 2025
Advertisement
Advertisement