Advertisement
Kenaikan Gaji Direksi BPJS Kesehatan Jadi Sorotan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kenaikan pendapatan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menuai kritik.
Juru Bicara dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Jarot Maryono mengatakan bahwa jika merujuk Pasal 44, Undang-undang (UU) No. 24/2011 Tentang BPJS ada ketentuan mengenai gaji . Pada ayat 4, disebutkan Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan memperoleh upah dan manfaat tambahan lainnya yang sesuai dengan wewenang dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di dalam BPJS.
Advertisement
“Kemudian ayat lima menyebutkan upah dan manfaat tambahan lainnya itu memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku. Kemudian ayat delapan menyebutkan ketentuan upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif diatur dengan Peraturan Presiden,” ujarnya, Jumat (16/8/2019).
Jarot menambahkan jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2013 maka tunjangan yang baru-baru ini dinaikan adalah termasuk komponen manfaat tambahan lainnya. Adapun tunjangan terdiri dari tunjangan hari raya keagamaan, purna jabatan, cuti tahunan, asuransi sosial dan perumahan. Namun, tuturnya, menjadi pertanyaan apakah kenaikan tunjangan tersebut dalam tingkat kewajaran sebagaimana ditegaskan dalam UU BPJS Pasal 44 ayat 5.
“Dengan persoalan defisit, penghapusan peserta penerima bantuan iuran dan akan dinaikan iuran menurut hemat kami merupakan tindakan yang tidak wajar karena sejatinya direksi adalah organ yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya untuk memperbaiki kondisi BPJS Kesehatan terlebih dahulu yang saat ini defisit dibandingkan dengan permintaan kenaikan tunjangan kepada Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Publik, lanjutnya, menilai kenaikan tunjangan adalah tidak wajar karena kewajiban direksi sampai saat ini belum maksimal, terbukti dengan berulang kali BPJS Kesehatan mengalami defisit dan sebentar lagi publik akan merasakan kenaikan iuran. Seharusnya, kata dia, direksi melakukan inovasi dalam memperbaiki defisit ketimbang mengharapkan bantuan tambahan dari Kementerian Keuangan atau menaikan iuran.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan bahwa apa yang diterima oleh direksi sudah sesuai undang-undang. Hal ini didukung oleh keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menambah tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi dengan nilai satu kali dan paling banyak dua kali dari nilai gaji dan upah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112 /2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Ini Rangkuman Detik-Detik Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Pengusaha Solo, Rudy Indijarto, Halalbihalal Bareng Puluhan Anak Yatim Piatu
- Berkat Sop Duren, Musrenbang Kelurahan Sine Sragen Kini Lebih Tepat Sasaran
- Gita Pertiwi: Perlu Segera Ada Perwali Pembatasan Plastik Sekali Pakai di Solo
Berita Pilihan
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- IHSG Ditutup Melemah, Ini Tanggapan BEI DIY
- Kenaikan BI Rate 25 Basis Poin, Respon Kadin DIY: Keputusan Moderat
- Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan
- Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
- Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
- Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
Advertisement
Advertisement