Advertisement
Kenaikan Gaji Direksi BPJS Kesehatan Jadi Sorotan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kenaikan pendapatan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menuai kritik.
Juru Bicara dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Jarot Maryono mengatakan bahwa jika merujuk Pasal 44, Undang-undang (UU) No. 24/2011 Tentang BPJS ada ketentuan mengenai gaji . Pada ayat 4, disebutkan Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan memperoleh upah dan manfaat tambahan lainnya yang sesuai dengan wewenang dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di dalam BPJS.
Advertisement
“Kemudian ayat lima menyebutkan upah dan manfaat tambahan lainnya itu memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku. Kemudian ayat delapan menyebutkan ketentuan upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif diatur dengan Peraturan Presiden,” ujarnya, Jumat (16/8/2019).
Jarot menambahkan jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2013 maka tunjangan yang baru-baru ini dinaikan adalah termasuk komponen manfaat tambahan lainnya. Adapun tunjangan terdiri dari tunjangan hari raya keagamaan, purna jabatan, cuti tahunan, asuransi sosial dan perumahan. Namun, tuturnya, menjadi pertanyaan apakah kenaikan tunjangan tersebut dalam tingkat kewajaran sebagaimana ditegaskan dalam UU BPJS Pasal 44 ayat 5.
“Dengan persoalan defisit, penghapusan peserta penerima bantuan iuran dan akan dinaikan iuran menurut hemat kami merupakan tindakan yang tidak wajar karena sejatinya direksi adalah organ yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya untuk memperbaiki kondisi BPJS Kesehatan terlebih dahulu yang saat ini defisit dibandingkan dengan permintaan kenaikan tunjangan kepada Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Publik, lanjutnya, menilai kenaikan tunjangan adalah tidak wajar karena kewajiban direksi sampai saat ini belum maksimal, terbukti dengan berulang kali BPJS Kesehatan mengalami defisit dan sebentar lagi publik akan merasakan kenaikan iuran. Seharusnya, kata dia, direksi melakukan inovasi dalam memperbaiki defisit ketimbang mengharapkan bantuan tambahan dari Kementerian Keuangan atau menaikan iuran.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan bahwa apa yang diterima oleh direksi sudah sesuai undang-undang. Hal ini didukung oleh keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menambah tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi dengan nilai satu kali dan paling banyak dua kali dari nilai gaji dan upah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.112 /2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- AS Keluhkan Soal Layanan Payment System QRIS, Ini Tanggapan Bank Indonesia
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Rabu 23 April 2025, Cabai Rawit Naik Lagi!
- Pemerintah Serap Rp28 Triliun dari Lelang 8 Surat Utang Negara, 22 April 2025
- Beras di Indonesia Disebut Melimpah, Presiden Prabowo Izinkan Ekspor ke Beberapa Negara
- BPR Kurnia Sewon Gelar Pelatihan Fotografi untuk Dukung Perkembangan UMKM
- GM ROYAL AMBARRUKMO YOGYAKARTA: Maksimalkan SDM Menuju Layanan Luxury
- Akibat Tarif Trump, BI Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Jadi 2,9 Persen
- Nilai Tukar Rupiah Stabil Beri Kepercayaan Investor Asing
Advertisement