Advertisement
Tak Berizin, 6 Money Changer di Jateng Ditertibkan

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG --Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah menggandeng Polres setempat menindak kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) alias money changer tidak berizin yang berada di wilayah kerja Jateng.
Terdapat 6 KUPVA BB di Jateng yang terpaksa dilakukan penertiban setelah sebelumnya dilakukan pendekatan secara persuasif agar mengajukan perizinan ke Bank Indonesia.
Advertisement
Penertiban dilakukan dengan melakukan penempelan stiker penertiban juga surat pernyataan dari penyelenggara untuk menghentikan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan mengurus perizinan ke Bank Indonesia.
"Kepada pihak-pihak yang teIah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," kata Kepala Grup Sistem Pembayaran, PUR, Layanan dan Administrasi BI Jawa Tengah, Anton Daryono melalui siaran persnya, Minggu (1/9/2019).
Anton mengatakan, sampai dengan saat ini, di wilayah BI Jateng terdapat 25 Kantor Pusat KUPVA BB berizin dengan 11 Kantor Cabang dan 12 Kantor Cabang KUPVA BB dengan Kantor Pusat di luar wilayah kerja BI Provinsi Jateng.
Pihaknya pun mengimbau, untuk memudahkan masyarakat mengenali KUPVA BB berizin, dalam pemasangan papan nama diwajibkan untuk mencantumkan Nomor lzin Usaha dari Bank Indonesia.
Selain itu, lanjutnya KUPVA BB juga wajib memasang Sertifikat lzin Usaha dan Logo Resmi yang dapat dilihat oleh nasabah. Pada logo KUPVA BB resmi terdapat QR code yang berisi profil KUPVA BB yang bisa diakses melalui aplikasi QR Code pada smartphone. Sertifikat dan logo resmi ini wajib dipasang baik pada Kantor Pusat maupun Kantor Cabang KUPVA BB.
"Kepada masyarakat diimbau untuk bertransaksi di KUPVA BB berizin dan menginformasikan ke Kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131 jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
Advertisement
Advertisement