Advertisement

SKNBI Disempurnakan, Transaksi Nominal Besar Makin Mudah

Kusnul Isti Qomah
Minggu, 01 September 2019 - 20:02 WIB
Mediani Dyah Natalia
SKNBI Disempurnakan, Transaksi Nominal Besar Makin Mudah Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY Hilman Tisnawan (depan kiri) dan Deputi Kepala Perwakilan BI DIY Miyono (depan kanan) dalam jumpa pers mengenai penyempurnaan kebijakan SKNBI di BI DIY, Jogja, Jumat (30/8)./ Harian Jogja - Kusnul Isti Qomah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia menyempurnakan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang akan diterapkan mulai 1 September 2019. Dengan penyempurnaan ini, masyarakat dapat melakukan transaksi transfer dana dengan lebih efisien dan cepat sehingga diharapkan mampu mendorong ekonomi inklusif. 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY Hilman Tisnawan mengungkapkan penyempurnaan layanan SKNBI merupakan quick win menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. "Ada lima visi SPI 2025 yang dicanangkan oleh BI. Pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional. Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama  dalam ekonomi-keuangan digital," kata dia dalam jumpa pers mengenai penyemburnaan kebijakan SKNBI di BI DIY, Jogja, Jumat (30/8).

Advertisement

Ketiga, menjamin interlink antara teknologi finansial (tekfin) dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking. Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas, dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat. Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antarnegara.

"Kebijakan penyempurnaan SKNBI ini juga sebagai respons atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara siginifikan yakni meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran," jelas dia.

Deputi Kepala Perwakilan BI DIY Miyono mengungkapkan penyesuaian kebijakan SKNBI terbaru diharapkan dapat memperbaiki sistem pembayaran di Indonesia. Sistem pembayaran diharapkan semakin aman, efisien, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat maupun industri dengan tetap memperhatikan perlindungan nasabah.

"Nantinya, masyarakat dapat melakukan transaksi transfer dana dengan lebih efisien dan cepat. Oleh karena itu, penyempurnaan ini juga diharapkan mampu mendorong ekonomi inklusif," terang dia.

Penyempurnaan Kebijakan SKNBI yang Berlaku 1 September 2019:

  1. Penambahan periode settlement dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari menjadi sembilan kali sehari.
  2. Penambahan periode settlement dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari menjadi sembilan kali sehari.
  3. Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode settlement pada Layanan Transfer Dana terkait dengan:
  4. Penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim sebelumnya dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana, menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana.
  5. Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak settlement di BI menjadi paling lama satu jam sejak settlement di BI.
  6. Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode settlement pada Layanan Pembayaran Reguler terkait dengan:
  7. Penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana.
  8. Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak settlement di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam sejak settlement di Bank Indonesia.
  9. Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar per transaksi.
  10. Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan kepada Bank Peserta SKNBI yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 per transaksi menjadi sebesar Rp600 per transaksi.
  11. Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan bank (peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500 per transaksi.

*Sumber: KPw BI DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement