Advertisement
SKNBI Disempurnakan, Transaksi Nominal Besar Makin Mudah
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY Hilman Tisnawan (depan kiri) dan Deputi Kepala Perwakilan BI DIY Miyono (depan kanan) dalam jumpa pers mengenai penyempurnaan kebijakan SKNBI di BI DIY, Jogja, Jumat (30/8)./ Harian Jogja - Kusnul Isti Qomah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia menyempurnakan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang akan diterapkan mulai 1 September 2019. Dengan penyempurnaan ini, masyarakat dapat melakukan transaksi transfer dana dengan lebih efisien dan cepat sehingga diharapkan mampu mendorong ekonomi inklusif.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY Hilman Tisnawan mengungkapkan penyempurnaan layanan SKNBI merupakan quick win menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. "Ada lima visi SPI 2025 yang dicanangkan oleh BI. Pertama, mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional. Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital," kata dia dalam jumpa pers mengenai penyemburnaan kebijakan SKNBI di BI DIY, Jogja, Jumat (30/8).
Advertisement
Ketiga, menjamin interlink antara teknologi finansial (tekfin) dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking. Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas, dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat. Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antarnegara.
"Kebijakan penyempurnaan SKNBI ini juga sebagai respons atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara siginifikan yakni meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran," jelas dia.
Deputi Kepala Perwakilan BI DIY Miyono mengungkapkan penyesuaian kebijakan SKNBI terbaru diharapkan dapat memperbaiki sistem pembayaran di Indonesia. Sistem pembayaran diharapkan semakin aman, efisien, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat maupun industri dengan tetap memperhatikan perlindungan nasabah.
"Nantinya, masyarakat dapat melakukan transaksi transfer dana dengan lebih efisien dan cepat. Oleh karena itu, penyempurnaan ini juga diharapkan mampu mendorong ekonomi inklusif," terang dia.
Penyempurnaan Kebijakan SKNBI yang Berlaku 1 September 2019:
- Penambahan periode settlement dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima kali sehari menjadi sembilan kali sehari.
- Penambahan periode settlement dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua kali sehari menjadi sembilan kali sehari.
- Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode settlement pada Layanan Transfer Dana terkait dengan:
- Penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim sebelumnya dilakukan paling lama dua jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana, menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana.
- Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak settlement di BI menjadi paling lama satu jam sejak settlement di BI.
- Percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode settlement pada Layanan Pembayaran Reguler terkait dengan:
- Penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur menjadi paling lama satu jam sejak bank melakukan penerimaan perintah transfer dana.
- Penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua jam sejak settlement di Bank Indonesia menjadi paling lama satu jam sejak settlement di Bank Indonesia.
- Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar per transaksi.
- Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan kepada Bank Peserta SKNBI yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 per transaksi menjadi sebesar Rp600 per transaksi.
- Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan bank (peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp3.500 per transaksi.
*Sumber: KPw BI DIY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Dampak Perang Iran-AS, Pemerintah Siapkan Mitigasi Krisis Ekonomi
- Anggaran MBG Tembus Rp19 Triliun per Bulan, Ini Datanya
- Syarat Ketat Aplikator Bikin 6 Juta Driver Tak Dapat BHR Ojol 2026
- Indef Ingatkan Daya Beli Warga Jadi Kunci Hadapi Tekanan Global
- Mudik Bersama Honda Masuk Tahun ke-18, Ribuan Pemudik Tiba di Jogja
- Skandal IPO: OJK Hukum Benny Tjokrosaputro Seumur Hidup
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
Advertisement
Advertisement







