Advertisement

Awasi Tekfin, OJK Terapkan SupTech

Kusnul Isti Qomah
Kamis, 05 September 2019 - 20:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
Awasi Tekfin, OJK Terapkan SupTech Ilustrasi Finansial Teknologi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan mulai menerapkan Supervisory Technology (supTech) untuk mengembangkan ekosistem perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang masuk dalam ranah Inovasi Keuangan Digital (IKD). SupTech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK.

Wakil Ketua OJK Nurhaida mengatakan penerapan supTech di IKD ditandai dengan peresmian laman mini di portal OJK yang bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) sebagai media interaksi antara OJK, penyelenggara IKD dan masyarakat. “Gesit merupakan bentuk awal dari pengembangan supTech untuk IKD. SupTech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap penyelenggara yang telah terdaftar di OJK dengan mempergunakan teknologi. Suptech ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap penyelenggara terkait dengan aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata dia dalam rilisnya, Selasa (3/9).

Advertisement

Nurhaida menjelaskan OJK telah menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan sektor keuangan digital secara utuh dan berkelanjutan, dengan memberikan layanan yang efektif, efisien, dan bermanfaat serta mendukung peningkatan inklusi keuangan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada 20 Agustus 2018, OJK telah mendirikan Innovation Center atau Fintech Center yang disebut dengan OJK Infinity.

"Melalui ini, OJK secara aktif membangun ekosistem tekfin yang dapat menjadi bagian dari sistem keuangan Indonesia, dengan menghadirkan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang inovatif, efektif, efisien namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen," kata dia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK Infinity telah menjadi forum bagi para pelaku industri tekfin di Indonesia dan mancanegara melalui diskusi serta kolaborasi antara regulator dan inovator dalam rangka pengembangan IKD. “OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapore [Monetary Authority of Singapore], dan dalam waktu dekat akan segera menandatangani kerja sama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority,” kata Wimboh.

OJK juga menyelenggarakan seminar dengan tema Parametric Insurance. Acara ini merupakan salah satu bentuk inovasi di bidang perasuransian atau yang lebih dikenal dengan istilah insurtech. Berdasarkan data statistik per 31 Juli 2019, OJK Infinity telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung yang terdiri dari pelaku Inovasi Keuangan Digital, Pelaku Jasa Keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan diterbitkannya POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 Penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah POJK No.13/2018, dengan 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk di OJK. Dari total permohonan tersebut, telah tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pembangunan ITF Bawuran Capai 40 Persen, Pemkab Optimis Rampung Mei 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement