Advertisement
Terbaru, Per Nasabah Hanya Boleh Akses 3 Pinjol

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan masyarakat untuk meminjam dana di maksimal tiga platform pinjaman online (pinjol). Sebelumnya, regulator tidak mengatur ketentuan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan pembatasan maksimal tiga platform pinjol bagi setiap individu ini dilakukan untuk mencegah praktik pendanaan berlebihan kepada debitur. Ketentuan ini sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam hal ini, kata dia, penyelenggara pinjol harus memperhatikan kemampuan membayar kembali atau repayment capacity.
Advertisement
Baca Juga: OJK: Penagihan oleh Debt Collector Pinjol Maksimal hingga Pukul 20.00 Waktu Setempat
“Penerima dana [pinjol] tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara [pinjol]. Jadi sekarang dibatasi, sekarang kalau ingin mendapatkan pinjaman maksimum tiga penyelenggara,” kata Agusman dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023).
Dengan demikian, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan.
Bukan hanya itu, OJK juga mengatur repayment capacity untuk pendanaan konsumtif dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan (income) penerima dana.
Baca Juga: OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol secara Bertahap, Ini Info Lengkapnya
“Kalau orang punya income berapa, maka boleh pinjam berapa, itu boleh. Jadi harus dihitung dulu punya income berapa dan pinjam berapa. Dengan ini mudah-mudahan anak-anak muda semakin selektif meminjam, cari cara yang paling aman dan sesuai dengan profil keuangan, jangan sampai sudah banyak utang masih nambah terus,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2023 dan Ciri-cirinya
Dalam SEOJK 19/2023, perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan penerima dana sebesar 50% pada tahun ini, 40% pada 2024, dan 30% pada 2025. Yang dimaksud dengan jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan penerima dana kepada seluruh kreditur. Sedangkan penghasilan penerima dana diketahui antara lain dari jumlah penghasilan yang dinyatakan dari penerima dana kepada pemberi dana.
“Ke depan akan tambah ketat, agar jangan semua dengan berbasis pinjaman dan tidak kuat bayar, ini merugikan masyarakat dan perekonomian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Kota Jogja Targetkan Gunakan Parkir Digital di Semua Titik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
- Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi dengan Pertamina Terkait Stok
Advertisement
Advertisement