Advertisement
Terbaru, Per Nasabah Hanya Boleh Akses 3 Pinjol

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan masyarakat untuk meminjam dana di maksimal tiga platform pinjaman online (pinjol). Sebelumnya, regulator tidak mengatur ketentuan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan pembatasan maksimal tiga platform pinjol bagi setiap individu ini dilakukan untuk mencegah praktik pendanaan berlebihan kepada debitur. Ketentuan ini sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam hal ini, kata dia, penyelenggara pinjol harus memperhatikan kemampuan membayar kembali atau repayment capacity.
Advertisement
Baca Juga: OJK: Penagihan oleh Debt Collector Pinjol Maksimal hingga Pukul 20.00 Waktu Setempat
“Penerima dana [pinjol] tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara [pinjol]. Jadi sekarang dibatasi, sekarang kalau ingin mendapatkan pinjaman maksimum tiga penyelenggara,” kata Agusman dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023).
Dengan demikian, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan.
Bukan hanya itu, OJK juga mengatur repayment capacity untuk pendanaan konsumtif dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan (income) penerima dana.
Baca Juga: OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol secara Bertahap, Ini Info Lengkapnya
“Kalau orang punya income berapa, maka boleh pinjam berapa, itu boleh. Jadi harus dihitung dulu punya income berapa dan pinjam berapa. Dengan ini mudah-mudahan anak-anak muda semakin selektif meminjam, cari cara yang paling aman dan sesuai dengan profil keuangan, jangan sampai sudah banyak utang masih nambah terus,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2023 dan Ciri-cirinya
Dalam SEOJK 19/2023, perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan penerima dana sebesar 50% pada tahun ini, 40% pada 2024, dan 30% pada 2025. Yang dimaksud dengan jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan penerima dana kepada seluruh kreditur. Sedangkan penghasilan penerima dana diketahui antara lain dari jumlah penghasilan yang dinyatakan dari penerima dana kepada pemberi dana.
“Ke depan akan tambah ketat, agar jangan semua dengan berbasis pinjaman dan tidak kuat bayar, ini merugikan masyarakat dan perekonomian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Dapur Umum Sudah Terbentuk, Pemerintah Antisipasi Defisit Ayam dan Telur
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 15 Juli 2025
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp67.171/Kg, Bawang Merah Rp40.943/Kg
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Selama Libur Sekolah 1,2 Juta Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta
- Penjualan LCGC Turun Drastis hingga 50 Persen, Pakar: Akibat Regulasi dan Harga yang Semakin Tinggi
Advertisement
Advertisement