Advertisement
Pengembang Sambut Baik Pelonggaran Loan to Value Kredit Properti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan Bank Indonesia terkait pelonggaran loan to value untuk kredit properti mendapat sambutan baik dari para pengembang.
Bank Indonesia (BI) memberi kelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti sebesar 5%. Selain itu, BI juga memberi tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit/pembiayaan properti berwawasan lingkungan sebesar 5%.
Advertisement
Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta mengatakan bahwa kebijakan pelonggaran LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti bisa membantu industri properti bangkit, asalkan diikuti oleh dorongan dari pasar.
“Sudah ada [konsumen] yang menerapkan DP kecil, tetapi yang lebih berperan besar tetap kebutuhan bunga yang rendah,” ucapnya kepada Bisnis, Jumat (20/9/2019).
Ignesjz yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sinar Mas Land ini juga menyambut baik kebijakan BI dalam mendukung pembangunan properti yang ramah lingkungan dengan memberi tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit/pembiayaan properti berwawasan lingkungan sebesar 5%.
“Sangat bagus pemberian insentif untuk green building atau green home, tetapi harapannya perlu juga bunga lebih rendah untuk KPR kedua pada bangunan ramah lingkungan,” ujarnya.
Dengan adanya insentif tersebut, dia mengatakan ke depannya akan lebih banyak pengembang yang tertarik untuk membangun hunian dengan konsep yang lebih ramah lingkungan.
Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk. Theresia Rustandi menyambut baik kebijakan tersebut karena bakal berdampak positif terhadap sektor properti.
“Sangat positif untuk mendorong industri properti, kami berharap konsumen dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk membeli properti karena ini kesempatan yang sangat bagus,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (20/9/2019).
Menurutnya, kemauan konsumen untuk memanfaatkan peluang tersebut dianggap penting. Pasalnya, meski ketentuan besaran uang muka atau down payment (DP) telah diturunkan, tetapi masih kurang diminati pasar.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung menyatakan bahwa kelonggaran uang muka hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua, sedangkan untuk pembelian rumah pertama tidak diatur, dan diserahkan kepada perbankan.
Kebijakan yang akan diberlakukan pada 2 Desember 2019 itu diharapkan bisa kembali menggairahkan sektor properti yang saat ini tengah lesu.
Juda mengatakan bahwa salah satu penggerak utama dalam sektor properti adalah para investor. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka sebagian besar pembeli rumah kedua yang merupakan investor diharapkan bisa tertarik untuk membeli rumah.
“Investor ini biasanya untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya. Inilah yang akan kami dorong,” ujar Juda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
Advertisement

Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
- Ada Potensi Kecurangan Beras Subsidi Oplosan Dikomersialkan, Kerugian Negara Tembus Rp100 Triliun
Advertisement
Advertisement