Advertisement
Pengembang Sambut Baik Pelonggaran Loan to Value Kredit Properti

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kebijakan Bank Indonesia terkait pelonggaran loan to value untuk kredit properti mendapat sambutan baik dari para pengembang.
Bank Indonesia (BI) memberi kelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti sebesar 5%. Selain itu, BI juga memberi tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit/pembiayaan properti berwawasan lingkungan sebesar 5%.
Advertisement
Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta mengatakan bahwa kebijakan pelonggaran LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti bisa membantu industri properti bangkit, asalkan diikuti oleh dorongan dari pasar.
“Sudah ada [konsumen] yang menerapkan DP kecil, tetapi yang lebih berperan besar tetap kebutuhan bunga yang rendah,” ucapnya kepada Bisnis, Jumat (20/9/2019).
Ignesjz yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sinar Mas Land ini juga menyambut baik kebijakan BI dalam mendukung pembangunan properti yang ramah lingkungan dengan memberi tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit/pembiayaan properti berwawasan lingkungan sebesar 5%.
“Sangat bagus pemberian insentif untuk green building atau green home, tetapi harapannya perlu juga bunga lebih rendah untuk KPR kedua pada bangunan ramah lingkungan,” ujarnya.
Dengan adanya insentif tersebut, dia mengatakan ke depannya akan lebih banyak pengembang yang tertarik untuk membangun hunian dengan konsep yang lebih ramah lingkungan.
Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk. Theresia Rustandi menyambut baik kebijakan tersebut karena bakal berdampak positif terhadap sektor properti.
“Sangat positif untuk mendorong industri properti, kami berharap konsumen dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk membeli properti karena ini kesempatan yang sangat bagus,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (20/9/2019).
Menurutnya, kemauan konsumen untuk memanfaatkan peluang tersebut dianggap penting. Pasalnya, meski ketentuan besaran uang muka atau down payment (DP) telah diturunkan, tetapi masih kurang diminati pasar.
Sementara itu, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung menyatakan bahwa kelonggaran uang muka hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua, sedangkan untuk pembelian rumah pertama tidak diatur, dan diserahkan kepada perbankan.
Kebijakan yang akan diberlakukan pada 2 Desember 2019 itu diharapkan bisa kembali menggairahkan sektor properti yang saat ini tengah lesu.
Juda mengatakan bahwa salah satu penggerak utama dalam sektor properti adalah para investor. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka sebagian besar pembeli rumah kedua yang merupakan investor diharapkan bisa tertarik untuk membeli rumah.
“Investor ini biasanya untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya. Inilah yang akan kami dorong,” ujar Juda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement

Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
Advertisement
Advertisement