Advertisement
DJPb DIY Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Digital

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi marketplace berbasis portal/website kepada Satuan Kerja (Satker) Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY dan penyedia barang dan jasa, Senin (21/10/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) DIY, Kepala Subdit MPPK Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Indra Suparyanto, Vice President Hubungan Kelembagaan PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nugrahani Estuning Sari serta jajaran dan penyedia barang dan jasa.
Advertisement
Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho mengaku bangga dan terima kasih atas kepercayaan untuk diikutsertakan uji coba sistem baru penggunaan aplikasi tersebut. Ia menyadari, era saat ini teknologi terus berkembang dan berubah dengan cepat. Indonesia baru mulai revolusi industri 4.0 sedangkan negara lain sudah masuk ke revolusi industri 5.0.
“Untuk itu, kita tidak boleh ketinggalan. Kami yakin, semua yang hadir mengikuti bimtek, semua sudah terbiasa membeli barang atau jasa melalui start up seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya,” terang dia dalam rilisnya, Selasa (22/10/2019).
Ia menambahkan, sistem marketplace ini dibangun layaknya berbelanja di start up tersebut. Selain itu sudah dimodifikasi dengan mengacu pada aturan belanja dan pertanggungjawaban APBN. “Kami berharap setelah diberi bimtek bisa cepat menyesuaikan dalam penggunaannya,” ucapnya.
Kepala Subdit MPPK Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indra Suparyanto menyatakan marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia hingga pemesanan barang atau jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik. Sedangkan digital payment merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking atau pembindahbukuan dari rekening uang persediaan kepada rekening penyedia barang secara elektronik dengan CMS/kartu debit/ KKP dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
“Tujuan belanja dan pembayaran menggunakan uang persediaan melalui sistem marketplace dan digital payment pada satker ini untuk menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif serta mendukung efisiensi dan meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara. Pada tahun 2020 diharapkan sistem marketplace dan digital payment ini sudah bisa diterapkan satuan kerja di seluruh Indonesia,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pariwisata Butuh Pembiayaan, Berharap Suku Bunga Bank Turun
- Harga Beras, Bawang, hingga Cabai Rawit Merah Turun Hari Ini
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
Advertisement
Advertisement