Advertisement

DJPb DIY Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Digital

Sunartono
Selasa, 22 Oktober 2019 - 12:47 WIB
Sunartono
DJPb DIY Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Digital Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi marketplace berbasis portal/website kepada Satuan Kerja (Satker) Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY dan penyedia barang dan jasa, Senin (21/10/2019). - Ist/DJPb.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi marketplace berbasis portal/website kepada Satuan Kerja (Satker) Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY dan penyedia barang dan jasa, Senin (21/10/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) DIY, Kepala Subdit MPPK Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Indra Suparyanto, Vice President Hubungan Kelembagaan PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nugrahani Estuning Sari serta jajaran dan penyedia barang dan jasa.

Advertisement

Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho mengaku bangga dan terima kasih atas kepercayaan untuk diikutsertakan uji coba sistem baru penggunaan aplikasi tersebut. Ia menyadari, era saat ini teknologi terus berkembang dan berubah dengan cepat. Indonesia baru mulai revolusi industri 4.0 sedangkan negara lain sudah masuk ke revolusi industri 5.0.

“Untuk itu, kita tidak boleh ketinggalan. Kami yakin, semua yang hadir mengikuti bimtek, semua sudah terbiasa membeli barang atau jasa melalui start up seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya,” terang dia dalam rilisnya, Selasa (22/10/2019).

Ia menambahkan, sistem marketplace ini dibangun layaknya berbelanja di start up tersebut. Selain itu sudah dimodifikasi dengan mengacu pada aturan belanja dan pertanggungjawaban APBN. “Kami berharap setelah diberi bimtek bisa cepat menyesuaikan dalam penggunaannya,” ucapnya.

Kepala Subdit MPPK Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indra Suparyanto menyatakan marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia hingga pemesanan barang atau jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik. Sedangkan digital payment merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking atau pembindahbukuan dari rekening uang persediaan kepada rekening penyedia barang secara elektronik dengan CMS/kartu debit/ KKP dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.

“Tujuan belanja dan pembayaran menggunakan uang persediaan melalui sistem marketplace dan digital payment pada satker ini untuk menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif serta mendukung efisiensi dan meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara. Pada tahun 2020 diharapkan sistem marketplace dan digital payment ini sudah bisa diterapkan satuan kerja di seluruh Indonesia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement