Advertisement
DJPb DIY Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Digital

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi marketplace berbasis portal/website kepada Satuan Kerja (Satker) Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY dan penyedia barang dan jasa, Senin (21/10/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) DIY, Kepala Subdit MPPK Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Indra Suparyanto, Vice President Hubungan Kelembagaan PT. Bank Mandiri Persero Tbk, Nugrahani Estuning Sari serta jajaran dan penyedia barang dan jasa.
Advertisement
Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho mengaku bangga dan terima kasih atas kepercayaan untuk diikutsertakan uji coba sistem baru penggunaan aplikasi tersebut. Ia menyadari, era saat ini teknologi terus berkembang dan berubah dengan cepat. Indonesia baru mulai revolusi industri 4.0 sedangkan negara lain sudah masuk ke revolusi industri 5.0.
“Untuk itu, kita tidak boleh ketinggalan. Kami yakin, semua yang hadir mengikuti bimtek, semua sudah terbiasa membeli barang atau jasa melalui start up seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya,” terang dia dalam rilisnya, Selasa (22/10/2019).
Ia menambahkan, sistem marketplace ini dibangun layaknya berbelanja di start up tersebut. Selain itu sudah dimodifikasi dengan mengacu pada aturan belanja dan pertanggungjawaban APBN. “Kami berharap setelah diberi bimtek bisa cepat menyesuaikan dalam penggunaannya,” ucapnya.
Kepala Subdit MPPK Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indra Suparyanto menyatakan marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia hingga pemesanan barang atau jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik. Sedangkan digital payment merupakan pembayaran dengan mekanisme overbooking atau pembindahbukuan dari rekening uang persediaan kepada rekening penyedia barang secara elektronik dengan CMS/kartu debit/ KKP dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
“Tujuan belanja dan pembayaran menggunakan uang persediaan melalui sistem marketplace dan digital payment pada satker ini untuk menyediakan sistem pembayaran pemerintah yang efisien dan efektif serta mendukung efisiensi dan meningkatkan kualitas pengelolaan kas negara. Pada tahun 2020 diharapkan sistem marketplace dan digital payment ini sudah bisa diterapkan satuan kerja di seluruh Indonesia,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Honda Community Riding Santai Malam Hari
Advertisement
Advertisement