Advertisement
BI Tingkatkan Sinergi dengan Penegak Hukum
Ilustrasi kerja sama. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) secara proaktif berupaya mencegah terjadinya segala bentuk pelanggaran di bidang sistem pembayaran. Dalam melakukan tugas ini diperlukan juga peran aparat penegak hukum sehingga sinergi antara BI dan penegak hukum perlu ditingkatkan.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY Miyono menjelaskan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No.23/1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran baik tunai maupun nontunai. Guna melaksanakan tugas tersebut, BI secara proaktif berupaya mencegah terjadinya segala bentuk pelanggaran di bidang sistem pembayaran.
Advertisement
Bentuk pelanggaraan itu di antaranya adalah pemalsuan uang rupiah, pencantuman harga barang dan/atau jasa (kuotasi) menggunakan selain rupiah, penyalahgunaan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) dan penyelenggara transfer dana bukan bank (PTD BB) sebagai sarana untuk kegiatan pencucian uang (money laundering) dan tindak kejahatan terorisme serta tindak pidana penipuan transfer dana. "Upaya pencegahan pelanggaran tersebut tidak mudah dilakukan tanpa bekerja sama dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum [Aparkum]," kata dia, Sabtu (25/10).
Berkaitan dengan hal tersebut, pada 19 Oktober 2019 di Hotel Paragon Solo, Bank Indonesia DIY melakukan rapat koordinasi dengan Aparkum DIY, terdiri dari Kepolisian Daerah dan Resor se-DIY, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-DIY, serta Badan Intelejen Negara (BIN) DIY.
BACA JUGA
Miyono menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan rapat koordinasi tersebut. "Kami membahas upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana di bidang sistem pembayaran, terutama tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan kuotasi menggunakan selain rupiah. Kami juga memberikan knowledge sharing mengenai ciri-ciri keaslian mata uang rupiah kepada Aparkum DIY untuk membangun persepsi yang sama terhadap keaslian uang rupiah dan langkah-langkah penanganan apabila ditemukan tindak kejahatan pemalsuan uang," kata dia.
Dalam kegiatan itu juga dibahas upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana KUPVA BB dan PTD BB khususnya kegiatan pencucian uang dan tindak kejahatan terorisme melalui penyelenggara KUPVA BB dan PTD BB tersebut. Selain itu, upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana terkait penggunaan instrumen pembayaran nontunai baik alat pembayaran menggunakan kartu (kartu debit, kartu kredit) maupun uang elektronik (E-Money, Gopay, Ovo, Link Aja dan sebagainya) turut dirumuskan. "Terkait dengan hal ini, perlu lebih ditingkatkan patroli cyber crime," kata dia.
Arah Kebijakan
BI juga berbagi pengetahuan mengenai arah kebijakan sistem pembayaran ke depan, termasuk di antaranya menjelaskan tujuan dan manfaat perlunya mengintegrasikan kanal pembayaran melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang telah diluncurkan pada 2018 dan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) yang akan diimplementasikan pada awal 2020.
Selain itu, pada kesempatan tersebut, BI sebagai otoritas sistem pembayaran menjelaskan BI senantiasa mendorong Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk terus meningkatkan keamanan dari sisi Teknologi Sistem Informasi (TSI) yang digunakan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Miyono menyebutkan rapat koordinasi tersebut juga membahas upaya memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah DIY terutama dalam rangka pengamanan terhadap aset Bank Indonesia dan pengawalan terhadap barang berharga milik negara (uang rupiah baik pada saat kegiatan kas keliling, kas titipan maupun remise). "Melalui rapat koordinasi ini diharapkan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana di bidang sistem pambayaran pada masa yang akan datang berjalan lebih efektif, efisien dan optimal," jelas dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
Advertisement
Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi BBM Naik 28 Persen, Pertamina Jamin Stok Aman Saat Lebaran
- Harga Minyak Naik Tekan Rupiah Mendekati Level Psikologis
- Inflasi DIY Maret 2026 Diprediksi Nyaris 1 Persen
- Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
- Koperasi Desa Bakal Sediakan Kredit, Bunga Dipatok 6 Persen per Tahun
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Investor Baru Jogja Tembus Ribuan dalam Sebulan
Advertisement
Advertisement







