Advertisement
Ada Rencana Kenaikan Iuran PBI, Pemerintah Lakukan Hitung Ulang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pascadiundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah masih menghitung ulang beban anggaran.
Seperti diketahui sebelumnya, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah dipastikan naik dan tertulis bahwa iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp42.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp25.500.
Advertisement
Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019. Adapun Perpres yang meresmikan kenaikan iuran JKN oleh pemerintah baru diundangkan pada 24 Oktober 2019.
Meski sudah direncanakan sejak lama, Kementerian Keuangan masih menghitung ulang besaran dari anggaran yang muncul akibat iuran PBI yang perlu ditanggung pemerintah. "Nanti masih dihitung ulang," ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Rabu (30/10/2019).
Selain beban yang dihasilkan oleh kenaikan PBI pusat, pemerintah juga memutuskan untuk membantu daerah untuk menutup kekurangan pembayaran PBI daerah.
Pasal 103A mengatur bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Bantuan tersebut diberikan terhitung sejak Agustus 2019 sampai Desember 2019. Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan kepada daerah bakal diatur secara lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Meski dinyatakan masih perlu dihitung ulang, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa biaya untuk program JKN pada 2019 mencapai Rp26,7 triliun.
Namun, angka ini masih belum memperhitungkan potensi kenaikan iuran PBI selama 5 bulan sebesar Rp9,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement