Advertisement
Ada Rencana Kenaikan Iuran PBI, Pemerintah Lakukan Hitung Ulang
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pascadiundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah masih menghitung ulang beban anggaran.
Seperti diketahui sebelumnya, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah dipastikan naik dan tertulis bahwa iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat menjadi Rp42.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp25.500.
Advertisement
Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019. Adapun Perpres yang meresmikan kenaikan iuran JKN oleh pemerintah baru diundangkan pada 24 Oktober 2019.
Meski sudah direncanakan sejak lama, Kementerian Keuangan masih menghitung ulang besaran dari anggaran yang muncul akibat iuran PBI yang perlu ditanggung pemerintah. "Nanti masih dihitung ulang," ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Rabu (30/10/2019).
BACA JUGA
Selain beban yang dihasilkan oleh kenaikan PBI pusat, pemerintah juga memutuskan untuk membantu daerah untuk menutup kekurangan pembayaran PBI daerah.
Pasal 103A mengatur bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Bantuan tersebut diberikan terhitung sejak Agustus 2019 sampai Desember 2019. Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan kepada daerah bakal diatur secara lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Meski dinyatakan masih perlu dihitung ulang, data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa biaya untuk program JKN pada 2019 mencapai Rp26,7 triliun.
Namun, angka ini masih belum memperhitungkan potensi kenaikan iuran PBI selama 5 bulan sebesar Rp9,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24 Meroket
- Belanja APBN DIY Capai Rp18,77 Triliun, TKD Nyaris Tuntas
- Rupiah Menguat Terbatas, Dolar Ditahan Sentimen Nataru
- Kementrans Ajukan Pengalihan Anggaran Rp140 Miliar untuk Sumatera
- Menkeu Pastikan Dana Bencana Sumatera Aman, MBG Tetap Jalan
- Polisi Temukan Dugaan Kasus Pertalite Dicampur Air, SPBU Ditutup
- Amankan Nataru, Pertamina Perkuat Stok Elpiji 3 Kg Jateng-DIY
Advertisement
Advertisement



