Advertisement
Perhatian .. Beli BBM di SPBU Bukan untuk Dijual Kembali

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pertamina mengingatkan pada konsumen yakni pembelian bahan bakar di SPBU bukan ditujukan untuk dijual kembali. Setelah premium, Pertamina juga melarang pembelian Pertalite menggunakan jeriken.
Senior Supervisor Communication & Relations MOR IV PT Pertamina (Persero) Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan terkait larangan pembelian pertalite menggunakan jeriken, sesuai dengan Perpres No. 191/ 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah yang tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, usaha mikro atau kecil.
Advertisement
"Salah satu latar belakang diaturnya pembelian jeriken ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM Pertalite terganggu dengan kegiatan pengisian jeriken tanpa rekomendasi yang kemungkinan untuk dijual kembali. Selain itu dikarenakan faktor keamanan dari bahan jeriken itu sendiri," kata dia, Selasa (29/10).
Arya menyebutkan SPBU merupakan lembaga penyalur terakhir penjualan BBM dari produsen yaitu Pertamina kepada konsumen. Hal ini berarti sebenarnya kalau dari peraturan Presiden tersebut pembelian bahan bakar di SPBU tidak untuk dijual kembali. "Pembelian dengan jeriken sesuai Perpres itu pun sebenarnya ditujukan untuk petani, nelayan, UKM yang memang jaraknya jauh dari SPBU dan mereka harus menggunakan surat rekomendasi dari SKPD setempat, dinas terkait atau camat atau lurah," kata dia.
Di Solo, pelarangan ini dinilai memengaruhi proses produksi mebel di Pasar Mebel Solo. Salah satu perajin Yudi Santoso menyebutkan Pertalite digunakan untuk dasaran warna. Oleh karena itu, pelarangan ini dinilai merepotkan.
Untuk wilayah DIY Ketua Bidang Organisasi DPP Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Endro Wardoyo mengungkapkan peraturan ini tidak begitu berpengaruh banyak karena penggunaan Pertalite di industri mebel di DIY biasanya untuk bahan bakar kompresor ataupun bahan bakar kendaraan yang digunakan untuk melancarkan produksi mebel. "Kebanyakan juga memakai Solar. Saya kira tidak akan terlalu berpengaruh. Tetapi saya melihat kenapa Pertalite juga dilarang kan bukan subsidi. Kalau dulu Premium dilarang karena subsidi bisa dipahami agar tepat sasaran. Kalau mau beli pakai jeriken harus pakai rekomendasi juga tambah repot," kata dia. (Kusnul Isti Qomah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement