Advertisement
Siap-Siap, Mulai 1 Januari 2020 Tarif Listrik RTM 900 VA Naik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA diperkirakan akan naik sekitar Rp29.000 per bulan. Kenaikan tarif tersebut mengikuti biaya listrik yang dibayarkan golongan 1.300 VA.
Direktur Jenderal Ketanagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan tarif tersebut akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Meskipun tarif listrik untuk golongan tersebut mengalami kenaikan, Rida menilai kenaikannya tidak terlalu besar karena apabila dibagi dengan rata-rata harian, besarannya tidak mencapai Rp1.000 per hari. "Lagian juga kan naiknya Rp29.000. Kalau tagihan rata-ratanya ya, kurang lebih Rp29.000-an per bulan artinya enggak Rp1.000 per hari kan," katanya Senin (18/11) di Kementerian ESDM.
Rida belum bisa memastikan akan terjadi perubahan atau tidak mengenai rencana kenaikan tarif listrik tersebut. Hanya, hingga saat ini keputusan untuk mencabut subsidi RTM 900 VA mulai 2020 nanti masih berlaku. "Ya kalau berubah lagi kan ke DPR lagi," sebutnya.
Pemerintah menegaskan untuk kebijakan subsidi listrik pada 2020, hanya diberikan subsidi bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA dengan mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM). Dengan kebijakan tersebut, subsidi listrik pada RAPBN 2020 diproyeksikan menurun menjadi sebesar Rp62,208 triliun.
Rincian besaran subsidi tersebut diberikan untuk pelanggan kategori R1-450 Volt Ampere (VA) yang berjumlah Rp32,04 triliun, atau lebih dari setengah alokasi subsidi. Kelompok pelanggan ini mencakup 23,9 juta pelanggan dengan konsumsi listrik sebesar 27,4 Terawatt hour (TWh).
Jenis konsumen kedua yang mendapat subsidi adalah kategori R1-900 VA dengan jumlah pelanggan 7,17 juta orang dan total pemakaian listrik 9,02 TWh. Kelompok ini mendapat alokasi subsidi senilai Rp9,07 triliun.
Sementara itu, sebanyak 5,76 juta pelanggan yang terkumpul pada 23 golongan subsidi lainnya akan mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp13,68 triliun.Rerata konsumsi listrik ke-23 kelompok ini adalah 23,66 TWh.
Pengurangan angka subsidi listrik dikarenakan adanya satu kelompok konsumen yang subsidinya dibatalkan. Pelanggan tipe R1 900 VA rumah tangga mampu (RTM)yang berjumlah sebanyak 24,4 juta pelanggan dan konsumsi rata-rata 30,97 TWh pada awalnya akan menerima Rp6,96 triliun atau 11,27% dari total subsidi.
Artinya, dengan pencabutan subsidi, pelanggan 900 VA RTM akan dikenakan tarif adjustment atau tarif penyesuaian. Perlu dicatat pula, meskipun pemerintah telah menetapkan tarif penyesuaian sejak 2016, tarif penyesuaian tersebut ditahan.
Hasilnya, sejak 2017, tarif listrik tidak mengalami kenaikan, yakni sebesar Rp1.467 per kilowatt hour (kWh) untuk tegangan rendah, Rp1.115/kWh untuk tegangan menengah, dan Rp997/kWh untuk tegangan tinggi.
Dengan penerapan Tarif dasar listrik (TDL) tersebut, hingga 2019 tarif listrik tidak mengalami kenaikan dan stagnan.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Terbaru! Kereta Prameks Jogja Kutoarjo Sabtu 10 Juni 2023
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pangan Salah Satu Penyebab Inflasi, Ini Upaya Disperindag DIY Stabilkan Harga
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Kian Murah, Ini Rinciannya
- PLN : Selangkah Lagi Menuju Rasio Elektrifikasi 100% di Yogyakarta
- XL Axiata Gelar Pelatihan Literasi Digital Bagi Penyandang Disabilitas di UGM
- Ngeri! 4 Tahun, Masyarakat Rugi Rp126 Triliun karena Investasi Bodong
- Transportasi di DIY: Jumlah Penumpang Pesawat dan Kereta Meningkat
- Bank MAS Buka Kantor Cabang di DIY
Advertisement
Advertisement