Advertisement
KPPU Akan Tagih Denda Aqua

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mengeksekusi denda produsen air minum kemasan Aqua, PT Tirta Investama, atas perkara persaingan usaha.
Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan kasasi komisi tersebut.
Advertisement
"Setelah menerima salinan putusan, kami akan memberikan surat peringatan kepada para terlapor agar menyelesaikan pembayaran denda," ujarnya, Kamis (29/11/2019).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi KPPU dalam perkara persaingan usaha air minum dalam kemasan.
Berdasarkan penelusuran pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara kasasi dengan nomor register 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada 26 September 2019. Adapun majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Sudrajad Dimyati, Panji Widagdo dan Hamdi.
Dalam sidang putusan itu, majelis kemudian memutuskan untuk menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU dan selanjutnya akan mendistribusikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.
Perkara persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016. Pedagang mengaku dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).
Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi wholesaler (eceran).
Atas perbuatan itu, PT Tirta Fresindo Jaya ini melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha. KPPU mengendus praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum kemasan
KPPU kemudian melakukan penelitian atas perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran dan membawanya hingga persidangan. Berdasarkan catatan Bisnis, dalam sidang air kemasan Aqua yang diproduksi oleh PT Tirta Investama (Danone Indonesia) selaku terlapor 1 dan dipasarkan oleh PT. Balina Agung Perkasa sebagai terlapor 2 di wilayah Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang Cibubur, dan/atau Cimanggis atau setidak-tidaknya diwilayah jangkauan pemasaran PT Balina Agung Perkasa pada 2016. Majelis Komisi juga menilai tindakan anti persaingan diduga terjadi pada wilayah-wilayah tersebut.
Majelis Komisi ketika itu menilai terlapor 2 tidak memiliki independensi dalam hal area pemasaran, produk yang dipasarkan, interaksi dengan pesaing terlapor 1, pemasaran berikut penunjukan pengecer. Bahkan dalam hal operasional penjualan terlapor 2 diawasi secara mingguan dan bulanan oleh terlapor 1, termasuk dengan menempatkan perwakilan terlapor 1 di kantor milik terlapor 2.
Berdasarkan fakta dan alat bukti, Majelis Komisi menilai bahwa terlapor 2 merupakan instrumen yang tidak dapat dipisahkan dari penguasaan pasar yang dimiliki terlapor 2 dalam konteks pemasaran produk pada pasar bersangkutan.
Karena itu, Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 3 huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan dihukum denda masing-masing Rp13,8 miliar dan Rp6,2 miliar.
Tirta Investama kemudian mengajukan keberatan ke PN Jakarta Selatan karena menilai telah patuh pada business conduct policy dan competition policy perusahaan secara ketat, termasuk undang-undang antimonopoli di Indonesia.
Majelis perkara 124/Pdt.G.KPPU/2018/PN JKT.SEL itu kemudian mengabulkan sebagian permohonan keberatan dan membatalkan Putusan KPPU No. 22/KPPU-I/2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pemohon keberatan. KPPU kemudian melayangkan kasasi yang dikabulkan oleh MA.
Kuasa hukum PT Tirta Investama, Farid Nasution dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menanggapi putusan kasasi tersebut karena belum menerima salinan putusan dari MA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Minggu 6 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement