Advertisement
Tahun Baru, Adakah Tarif Layanan Data yang Baru?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Di tahun yang baru ini, operator seluler belum memiliki rencana menaikan tarif layanan data pada tahun ini.
Deputy CEO PT Smartfren Telecom Tbk. Djoko Tata Ibrahim mengatakan perseroan tetap akan menawarkan tarif murah kepada pelanggan pada tahun ini. Smartfren akan terus memasarkan produk paket Rp2.000 per GB.
Advertisement
Djoko mengatakan kenaikan tarif kemungkinan baru akan dilakukan untuk paket unlimited yang merupakan produk andalan Smartfren. Pada 2019 lalu, Smartfren menaikan paket unlimited dari Rp70.000 menjadi Rp75.000.
Meskpun harganya naik, Djoko mengklaim harga rata-rata yang dikenakan kepada pelanggan tetap Rp2.000 per GB. Sebab, paket unlimited memberikan layanan data hingga 40 GB per bulan, termasuk batas pemakaian wajar 1 GB per hari kepada pelanggan.
Smartfren mengklaim hingga akhir 2020, pelanggan Smartfren menyentuh angka 23,8 juta pelanggan. Angka ini meleset dari target yang ditetapkan di awal tahun yaitu 25 juta–30 juta pelanggan.
Meski demikian, Djoko merasa puas dengan peningkatan jumlah pelanggan tersebut, sebab dengan pencapaian tersebut berarti Smartfren berhasil mempertahankan pertumbuhan pelanggan sebesar dua kali lipat dalam tiga tahun berturut-turut. “Tidak [rencana menaikan tarif] kami tetap konsisten untuk menambah jumlah pelanggan, kami berpikir dengan tarif yang diberikan masih cukup buat kami,” kata Djoko kata Djoko kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (5/1).
Djoko menambahkan perseroan pada tahun ini terus meningkatkan pelayanan, menawarkan harga dan promo yang menarik agar pelanggan makin nyaman menggunakan layanan Smartfren.
Tergantung Situasi
Wakil Direktur PT Hutchison 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan dalam menaikan tarif layanan data, perseroan mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya penetrasi daerah baru. Khusus daerah yang baru mendapatkan layanan Tri Indonesia, perseroan menawarkan promo atau harga yang terjangkau kepada pelanggan. Namun seiring dengan makin matangnya produk Tri di tempat tersebut, maka perseroan akan menaikan harga layanan setara dengan dengan kompetitor lainnya. “Tergantung pasar daerah masing-masing. Misalnya di daerah yang baru launching kami akan memberi tarif terjangkau sementara di daerah yang sudah mature, kami akan menerapkan tarif bersaing,” kata Danny.
Direktur & COO PT Indosat Tbk Vikram Sinha mengatakan dalam menyambut persaingan tahun depan perseroan tetap akan menghadirkan layanan yang sedehana dan transparan. Kenaikan tarif merupakan hal yang penting, tetapi Indosat tidak menjadikan hal tersebut sebagai prioritas. “Kami ingin mengendapkan prinsip value fit money artinya, produk tersebut dibutuhkan dan perlu bagi pelanggan,” kata Sinha.
Director Commercial PT XL Axiata Tbk, Allan Bonke mengatakan perseroan akan mengikuti pemain dominan atau pemimpin pasar telekomunikasi Indonesia yaitu PT Telekomunikasi Selular, dalam hal penarifan. Sementara itu, Telkomsel enggan memberi tanggapan mengenai rencana penarifan pada 2020. “Kami akan mengikuti pemimpin pasar, Jjka pemimpin tersebut menaikan tarif, maka kami akan menaikan tarif juga,” kata Allan.
Formula Tarif
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan sedang mendiskusikan mengenai draf peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tentang tata cara penetapan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Draf permen tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan dan didiskusikan dengan publik dan operator seluler. Dia mengatakan publik dan operator menerima draf tersebut. Melalui aturan tersebut, diharapkan pada tahun ini, tata cara penetapan tarif dapat diperbaiki sehingga industri telekomunikasi makin sehat.
Sesuai dengan pasal 28 UU No.36/1999 tentang telekomunikasi, Menkominfo dapat menetapkan formula tarif. Draf hanya mengatur formula tarif, bukan batas bawah dan batas atas penarifan. Komponen-komponen yang dibahasa dalam menyusun formula tarif masing-masing operator antara lain biaya pokok penyediaan layanan, biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan dan keuntungan.
“Hanya diatur formula untuk menentukan tarif yang akan diterapkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” kata Prihadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perpustakaan Kota Jogja Tambah Koleksi Buku dan Perluas Akses Digital
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Mulai Antam, UBS hingga Galeri24
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Cabai, Bawang, Daging dan Telur Ayam Naik
- NATO Diingatkan Trump untuk Berhenti Beli Minyak Rusi
- Insentif TKDN 25 Persen, Peluang Baru untuk Industri Ponsel Lokal
- BEI DIY Optimistis Bisa Menambah 50.000 Investor di 2025
- Pakar UGM: Kesinambungan Kebijakan Fiskal Jadi Kunci Stabilitas Pasar
- 5 Bank Disuntik Rp200 Triliun, Begini Penjelasan Indef
Advertisement
Advertisement