Advertisement
DIY Buka Peluang Investasi Daur Ulang Ponsel
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY membuka peluang masuknya investor untuk pembuatan daur ulang ponsel.
“Hingga saat ini jenis investasi tersebut [investasi remanufacture mobile phone atau daur ulang ponsel usang] masih terbuka,” kata Kepala DPPM DIY, Arief Hidayat, Kamis (30/1).
Advertisement
Lebih lanjut Arief mengatakan terkait dengan prosedur perizinan bagi investor yang akan memproduksi telepon genggam di DIY adalah menggunakan izin usaha industri. Mencakup pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat Online Single Submission (OSS).
Kemudian perlu izin usaha industri, syarat izin lokasi, izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi untuk lahan bangunan. “Untuk standar produk dan penjualan menggunakan izin operasional dengan syarat standarisasi SNI [Standar Nasional Indonesia],” ucapnya.
Arief juga menyinggung terkait omnibus law, yang banyak dinilai akan mempermudah investasi masuk. Menurutnya, hingga saat ini rencana omnibus law disambut baik oleh daerah, terutama DPPM di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Diyakini akan menyelesaikan masalah yang masih timbul diproses perizinan, yaitu lamanya rekomendasi teknis kementerian/lembaga teknis di Pusat maupun OPD teknis di daerah, standardisasi waktu dan prosedur pemberian izin, terpusatnya otoritas proses pemberian izin di satu institusi,” ucapnya.
Dari sekian perusahaan yang tertarik di industri ini, Grab merupakan startup yang digadang-gadang akan menjajal peruntungan dalam investasi tersebut. Deputy Head of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto saat sesi diskusi panel Tech for Good dan makan siang bersama Grab di World Economic Forum 2020 menyatakan keberadaan ponsel pintar dengan harga terjangkau sangat penting untuk meningkatkan perekonomian digital bagi sebanyak mungkin penduduk Indonesia. “Grab sepakat dengan pernyataan Menko Airlangga dan tengah berdiskusi dengan pemerintah, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian Indonesia mengenai hal ini,” ucapnya.
Kendati demikian, pihak Grab Indonesia belum bisa mengungkapkan secara detail, bagaimana nanti pengembangan atau investasi dari remanufacture mobile phone atau daur ulang ponsel usang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
- Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
Advertisement
Advertisement