Advertisement
Kasus Jiwasraya: Tiap Bulan, Perusahaan Asuransi Wajib Lapor Keuangan
Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Kepala Departmen Pengawasan IKNB (Asuransi, Dapen) Ahmad Nasrullah (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nurani (kiri) memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara tersebut membahas update soal perkembangan industri keuangan Non-Bank dan reformasi IKNB. Bisnis - Hendri Tri Widi Asworo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan perusahaan asuransi untuk melaporkan kondisi keuangan dalam setiap bulan sebagai buntut dari kasus gagal bayar perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyampaikan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi perusahaan asuransi maka pelaporan keuangan wajib dilakukan sebulan sekali.
Advertisement
“Ketentuan ini bisa diberlakukan segera. Dari yang 120 sheet [laporan keuangan] itu 3 bulan sekali, sekarang jadi sebulan. Sebelumnya sebulan itu hanya 20 sheet laporan keuangan,” ujarnya saat diskusi dengan media di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B. Nurani menyampaikan perbaikan industri jasa keuangan nonbank dilakukan dengan menyampaikan rencana bisnis perusahaan (RBP) sebelum akhir tahun.
BACA JUGA
“Setiap November tahun berikutnya. Biasanya kan pada tahun berjalan atau awal tahun. Jadi ini lebih maju penyampaian rencana bisnisnya,” tuturnya.
Penyampaian rencana bisnis ini, tuturnya, untuk mengetahui aksi korporasi perusahaan dalam setahun ke depan.
Selain itu, sambungnya, perusahaan harus memiliki direktur kepatuhan. Apabila tidak memiliki anggaran untuk direktur kepatuhan, tambahnya, komite manajemen risiko harus ada di bawah salah satu direktur.
“Kami juga mensyaratkan penilaian tingkat kesehatan. Dulu kan profil risiko, sekarang ada permodalan, rentabilitas, dan GCG. Ini harus disampaikan ke OJK,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengajuan 400 Rumah, Bantul Diprediksi Dapat 200 Kuota BSPS
Advertisement
Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
Advertisement
Berita Populer
- Kontaminasi Radio Aktif, Rantai Ekspor Sepatu Indonesia Dipantau Dunia
- HIPPI Dorong Pengusaha Lokal Jadi Penggerak Investasi Nasional
- Industri Makanan Dorong Investasi Kota Jogja Tumbuh Positif
- Pasar Properti DIY Dibidik Tumbuh Menjelang Akhir Tahun
- Indonesia Ternyata Masih Impor Air Minum dalam Kemasan
- Tiket Nataru 2025 KAI Jogja Sudah Bisa Dipesan Mulai 3 November
- PIHPS Catat Harga Cabai, Telur, dan Beras Alami Kenaikan
Advertisement
Advertisement



