Advertisement
OJK Sebut IJK DIY dalam Kondisi Baik, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebutkan kondisi industri jasa keuangan (IJK) di DIY masih dalam kondisi baik di tengah pandemi Covid-19.
Kepala OJK DIY Parjiman mengatakan untuk saat ini perbankan dan industri keuangan nonbank khususnya di DIY masih dalam kondisi baik. Hal itu ditunjukkan dari likuiditas bank yang diukur dengan
Advertisement
Aset Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) masih di atas treshold 50%. "Loan to Deposit Ratio [LDR] pada kisaran 85 persen dan belum ada penarikan dana besar sehingga menyebabkan industri jasa keuangan mengalami permasalahan likuiditas. Jadi, kondisinya masih baik," kata dia, Senin (6/4).
OJK pun telah melakukan beberapa upaya agar kondisi IJK masih stabil. Salah satunya dengan relaksasi restrukturisasi seperti dimuat dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
"Ada beberapa pelonggaran atau keringanan yang kita berikan baik kepada industri jasa keuangan maupun nasabah atau sektor riil. Ha ini dalam upaya untuk mengurangi dampak ekonomi karena Covid-19 seperti kelonggaran dalam bidang perkreditan," ujar dia.
Masih Terima Keluhan
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat,
khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).
Terhadap hal tersebut OJK menegaskan dan meminta kerja sama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan. Ia mengatakan keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing. "Bank/leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur," kata dia.
Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Bank/leasing bisa menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan," jelas dia.
Ia mengatakan sepekan yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. "OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," kata dia.
Sementara kaitan viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, OJK telah memeriksa n yang bersangkutan meminjam/melalukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK. Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi daring. "OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
- OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
- Paruh Pertama 2025 Jumlah Penumpang Kereta Api Mencapai 240,9 Juta
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement

Ribuan Warga Hadiri Tradisi Petik Laut di Pelabuhan Sadeng Gunungkidul
Advertisement

Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kena Tarif Trump 32 Persen, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ke AS untuk Negosiasi
- Quietcation: Liburan Tenang dan Menyembuhkan yang Sedang Trend di Jogja
- Pakar UGM: Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Bisa Menimbulkan Kemiskinan Baru
- Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air
- Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen Bagi Negara BRICS, Apindo DIY: Ekonomi Akan Melambat
- Rencana Pemkot Jogja Batasi Bus Masuk Malioboro, Begini Respons Pengelola Hotel
- Tingkatkan Kenyamanan dan Pengalaman Pelanggan Smartfren Luncurkan Sarah Asisten Virtual AI Siap Layani Pelanggan
Advertisement
Advertisement